ADVOKASI KE SEKOLAH WILAYAH KERJA UPT. PUSKESMAS PASAR BARU
07 Nov 2022
13:11:48 WIB
45x dibaca
ADVOKASI KE SEKOLAH WILAYAH KERJA UPT. PUSKESMAS PASAR BARU
Senin, 7 November 2022
Kagiatan ini dilaksanakan di dua sekolah yaitu SMAN 2 Bayang dan SMPN 2 Bayang, adapun kegiatan yang dilakukan adalah kegiatan advokasi/sosialisasi tentang program UBM (Upaya Berhenti Merokok) oleh program promkes (Adriani, SST dan program simkeswa ( Ns. Ida Sri Laili, S. Kep).
Kebiasaan merokok sudah meluas di hampir semua kelompok masyarakat di Indonesia dan cenderung meningkat, terutama dikalangan anak dan remaja sebagai akibat gencarnya promosi rokok di berbagai media massa. Hal ini memberi makna bahwa masalah merokok telah menjadi semakin serius, mengingat merokok berisiko menimbulkan berbagai penyakit atau gangguan kesehatan yang dapat terjadi baik pada perokok itu sendiri maupun orang lain di sekitarnya yang tidak merokok (perokok pasif). Hingga saat ini masalah merokok di dalam ruangan merupakan salah satu dari tiga masalah utama dalam Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Oleh karena itu perlu dilakukan langkah-langkah pengamanan rokok bagi kesehatan
Petugas puskesmas melakukan koordinasi dengan sekolah tentang KTR dan pembuatan SK sekolah KTR kepada kepala sekolah, karena ini merupakan suatu kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan sekolah seperti kegiatan UKS.
Kawasan tanpa rokok yang selanjutnya disebut KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produksi tembakau.
Mengapa Ada Kawasan Tanpa Rokok (KTR)?
Kawasan Tanpa Rokok ditetapkan sebagai upaya perlindungan untuk anak sekolah terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok.
Tujuan dari Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah
1. memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan/aktif perokok pasif;
2.memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat;
3.melindungi kesehatan anak-anak dan sekitar secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung;
4.menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok;
5.untuk mencegah perokok pemula.
Kegiatan advokasi ini sangat diterima sekali oleh kepala sekolah, sangat mendukung kegiatan/pembuatan sekolah KTR. Dan kepala sekolah juga memberikan penjelasan kalau anak-anak siswa/i dan majelis guru yang ada disekolahnya tidak ada yang merokok di dalam lingkungan sekolah, dan penetapan sekolahnya menjadi sekolah KTR sangat diterima.
#SALAMCERIA ????????????
Penulis:
Sherly G