Pengumuman
Rekrutmen Tenaga Enumerator Survei Kesehatan Indonesia Tahun 2023 Klik disini untuk detail
Logo dinkes Logo pessel

DINKESPPKB

Kabupaten Pesisir Selatan

Sekretariat

16 Oct 2022 16:33:24 WIB 264x dibaca

TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS DINAS KESEHATAN

TUGAS

  1. melaksanakan administrasi umum, pengkoordinasian perencanaan dan evaluasi serta pengelolaan keuangan Dinas
  2. menkkordinasikan kegiatan bidang-bidang;
  3. menyiapkan bahan koordinasi dan pengendalian rencana program kerja dinas;
  4. melakukan koordinasi penyusunan rencana program, evaluasi dan pelaporan Dinas;
  5. menyusun program kerja Sekretariat berdasarkan rencana strategis dan program kerja tahunan dinas;
  6. mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan sekretariat;
  7. mengevaluasi realisasi pelaksanaan kegiatan serta menindaklanjuti hasil temuan bidang sekretariat;
  8. menyempurnakan konsep surat dan telaahan kepala sub bagian umum dan kepegawaian, sub bagian perencanaan dan pelaporan serta sub bagian keuangan;
  9. menandatangani dan/atau memaraf persuratan, naskah dinas dan dokumen lainnya sesuai dengan kewenangan;
  10. memberi tugas atau kegiatan kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas sekretariat dengan memberi arahan sesuai dengan bidang dan permasalahannya;
  11. menyampaikan saran dan telaahan kepada pimpinan menyangkut bidang Sekretariat;
  12. mengevaluasi dan menilai kinerja bawahan sebagai pembinaan staf;
  13. melaksanakan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan;
  14. membuat, merumuskan dan mensosialisasikan hasil rapat dinas dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan dinas;
  15. menyelenggarakan tertib administrasi serta membuat laporan berkala dan tahunan;
  16. melaksanakan pengelolaan administrasi surat menyurat, kearsipan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perencanaan dan pelaporan dan keuangan;
  17. mengkoordinasikan penyusunan rancangan Peraturan Daerah, rancangan Peraturan Bupati dan rancangan Keputusan Bupati dalam lingkup tugas Dinas; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

FUNGSI

  1. pengkoordinasian bidang-bidang di lingkungan dinas;
  2. pengkoordinasian sub bagian umum dan kepegawaian, sub bagian perencanaan dan pelaporan dan sub bagian keuangan;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administarasi meliputi ketataausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi dinas perencanaan dan pelaporan;
  4. pengawasan lingkup sekretariat dinas; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan