TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS DINAS KESEHATAN
TUGAS
- melaksanakan administrasi umum, pengkoordinasian perencanaan dan evaluasi serta pengelolaan keuangan Dinas
- menkkordinasikan kegiatan bidang-bidang;
- menyiapkan bahan koordinasi dan pengendalian rencana program kerja dinas;
- melakukan koordinasi penyusunan rencana program, evaluasi dan pelaporan Dinas;
- menyusun program kerja Sekretariat berdasarkan rencana strategis dan program kerja tahunan dinas;
- mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan sekretariat;
- mengevaluasi realisasi pelaksanaan kegiatan serta menindaklanjuti hasil temuan bidang sekretariat;
- menyempurnakan konsep surat dan telaahan kepala sub bagian umum dan kepegawaian, sub bagian perencanaan dan pelaporan serta sub bagian keuangan;
- menandatangani dan/atau memaraf persuratan, naskah dinas dan dokumen lainnya sesuai dengan kewenangan;
- memberi tugas atau kegiatan kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas sekretariat dengan memberi arahan sesuai dengan bidang dan permasalahannya;
- menyampaikan saran dan telaahan kepada pimpinan menyangkut bidang Sekretariat;
- mengevaluasi dan menilai kinerja bawahan sebagai pembinaan staf;
- melaksanakan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan;
- membuat, merumuskan dan mensosialisasikan hasil rapat dinas dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan dinas;
- menyelenggarakan tertib administrasi serta membuat laporan berkala dan tahunan;
- melaksanakan pengelolaan administrasi surat menyurat, kearsipan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perencanaan dan pelaporan dan keuangan;
- mengkoordinasikan penyusunan rancangan Peraturan Daerah, rancangan Peraturan Bupati dan rancangan Keputusan Bupati dalam lingkup tugas Dinas; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
FUNGSI
- pengkoordinasian bidang-bidang di lingkungan dinas;
- pengkoordinasian sub bagian umum dan kepegawaian, sub bagian perencanaan dan pelaporan dan sub bagian keuangan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administarasi meliputi ketataausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi dinas perencanaan dan pelaporan;
- pengawasan lingkup sekretariat dinas; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan