Pengumuman
Rekrutmen Tenaga Enumerator Survei Kesehatan Indonesia Tahun 2023 Klik disini untuk detail
Logo dinkes Logo pessel

DINKESPPKB

Kabupaten Pesisir Selatan

PELASANAAN BULAN IMUNISASI ANAK SEKOLAH (BIAS) SDN 12 LIMAU GADANG DAN MIN BALAI SINAYAN PUSKESMAS

12 Nov 2022 17:07:18 WIB 18x dibaca
PELASANAAN BULAN IMUNISASI ANAK SEKOLAH (BIAS) SDN 12 LIMAU  GADANG DAN MIN BALAI SINAYAN PUSKESMAS
LUMPO, 11 NOVEMBER 2022 PELASANAAN BULAN IMUNISASI ANAK SEKOLAH (BIAS) SDN 12 LIMAU GADANG DAN MIN BALAI SINAYAN WILAYAH KERJA PUSKESMAS LUMPO Pelaksanaan BIAS (Bulan Imunisasi Anak Sekolah) di MIN Balai sinayan dan SDN 12 Limau Gadang Wilayah Kerja Puskesmas Lumpo kecamatan IV Jurai yang dilaksanakan oleh Pengelola Program Imunisas Nova Linda, Amd.Kep dan tim dari Bidan desa Nagari Limau gadang Citra Resmi Amd.Keb, Bidan desa nagari Balai Sinayan Neci Yulia Putri , Amd.Keb Serta petugas Imunisasi dari puskesmas Dwi Yunita , Amd.Keb dan Melly Hendry, Amd.Keb Bias di MIN balai Sinayan dan SDN 12 Limau Gadang ini dilaksanakan pada tanggal 9 november 2022 dan imunisasi yang diberikan DT/TD (dipteri tetanus) yang diberikan kepada anak kelas 2 dan kelas 5 Mengapa pemerintah menyelenggarakan BIAS? Imunisasi yang telah diperoleh pada waktu bayi belum cukup untuk melindungi terhadap penyakit PD3I (Penyakit Yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi) sampai usia anak sekolah. Hal ini disebabkan karena sejak anak mulai memasuki usia sekolah dasar terjadi penurunan terhadap tingkat kekebalan yang diperoleh saat imunisasi ketika bayi. Oleh sebab itu, pemerintah menyelenggarakan imunisasi ulangan pada anak usia sekolah dasar atau sederajat (MI/SDLB) yang pelaksanaannya serentak di Indonesia dengan nama Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS). Penyelenggaraan BIAS ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 1059/Menkes/SK/IX/2004 dan mengacu pada himbauan UNICEF, WHO dan UNFPA tahun 1999 untuk mencapai target Eliminasi Tetanus Maternal dan Neonatal (MNTE) pada tahun 2005 di negara berkembang (insiden dibawah 1 per 1.000 kelahiran hidup dalam satu tahun). BIAS adalah salah satu bentuk kegiatan operasional dari imunisasi lanjutan pada anak sekolah yang dilaksanakan pada bulan tertentu setiap tahunnya dengan sasaran seluruh anak-anak usia Sekolah Dasar (SD) atau sederajat (MI/SDLB) kelas 1, 2, dan 5 di seluruh Indonesia. Imunisasi lanjutan sendiri adalah imunisasi ulangan yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan diatas ambang perlindungan atau memperpanjang masa perlindungan. Imunisasi yang diberikan berupa vaksin Difteri Tetanus (DT) dan Vaksin Campak Rubella untuk anak kelas 1 SD atau sederajat (MI/SDLB) serta vaksin Tetanus Difteri (TD) pada anak kelas 2 dan kelas 5 SD atau sederajat (MI/SDLB). Kesehatan merupakan salah satu unsur kesejahteraan bagi masyarakat melalui pembangunan kesehatan dengan perencanaan terpadu. Pembangunan kesehatan di Indonesia memiliki beban ganda (double burden), dimana penyakit menular masih masalah karena tidak mengenal batas wilayah administrasi sehingga tidaklah mudah untuk memberantasnya. Dengan tersedianya vaksin mampu mencegah penyakit menular sebagai salah satu tindakan pencegahan yang efektif dan efisien. Pemberian vaksin melalui program imunisasi merupakan salah satu strategi pembangunan kesehatan nasional dalam rangka mewujudkan Indonesia sehat. Program imunisasi mengacu kepada konsep Paradigma Sehat, dimana prioritas utama dalam pembangunan kesehatan yaitu upaya pelayanan peningkatan kesehatan (promotif) dan pencegahan penyakit (preventif) secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan bahwa program imunisasi sebagai salah satu upaya pemberantasan penyakit menular. Upaya imunisasi telah diselenggarakan di Indonesia sejak tahun 1956. Upaya ini merupakan upaya kesehatan yang terbukti paling cost effective. Mulai tahun 1977, upaya imunisasi dikembangkan menjadi Program Pengembangan Imunisasi dalam rangka pencegahan penularan terhadap Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I), yaitu tuberculosis, difteri, pertusis, campak, polio, tetanus dan hepatitis B. Pemberian imunisasi bagi para anak usia SD atau sederajat (MI/SDLB) ini merupakan komitmen pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Selain itu, berdasarkan Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indionesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Imunisasi bahwa imunisasi sebagai salah satu upaya preventif untuk mencegah penyakit melalui pemberian kekebalan tubuh harus dilaksanakan secara terus menerus, menyeluruh, dan dilaksanakan sesuai standar sehingga mampu memberikan perlindungan kesehatan dan memutus mata rantai penularan. pemberian imunisasi untuk siswa SD perlu dilakukan karena sejak anak memasuki usia sekolah dasar terjadi penurunan tingkat kekebalan. Oleh sebab itu, pemerintah menyelenggarakan imunisasi ulangan pada anak usia SD atau sederajat. “Imunisasi adalah pemberian vaksin (virus yang dilemahkan) ke dalam tubuh seseorang untuk memberikan kekebalan terhadap penyakit tertentu. Ini diberikan mulai dari lahir sampai awal masa kanak-kanak. Imunisasi yang telah diperoleh pada waktu bayi belum cukup untuk melindungi diri dari aneka penyakit maka imunisasi ulangan perlu diberikan kembali sampai usia anak sekolah. Program BIAS untuk memberi-kan perlindungan kepada anak-anak usia SD terhadap penyakit campak rubella, difteri dan tetanus. “Karena itu para guru dan orangtua perlu memberikan dukungan jika anaknya mendapat imunisasi di sekolah oleh petugas Puskesmas #salamsehatUptpuskesmaslumpo #lebihbaikmecegahdaripadamengobati #generasisehatgenerasicerdas

Penulis: Emmi

Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum ada komentar.

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.