PELAYANAN REKAM MEDIS DI PUSKESMAS KAYU GADANG
14 Nov 2022
19:05:52 WIB
27x dibaca
PELAYANAN REKAM MEDIS DI PUSKESMAS KAYU GADANG
Kayu Gadang, 14 November 2022
Kegiatan hari Pelayanan Rekam Medis di Puskesmas Kayu Gadang, dengan menerapkan Budaya 5 S yaitu Senyum, Sopan, Salam, Sapa dan Santun.
Setiap pelayanan yang diberikan puskesmas kepada pasien diperlukan sebuah berkas rekam medis. Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien (Permenkes RI No. 269, 2008).
Ruang lingkup pelayanan rekam medik meliputi manajemen penyelenggaraan rekam medik, penyelenggaraan admission dan registrasi, pengelolaan berkas rekam medik, penyimpanan berkas rekam medik, pendidikan dan penelitian, administrasi dan pelaporan rekam medik.
Rekam medis terdiri dari catatan-catatan data pasien yang dilakukan dalam pelayanan kesehatan. Catatan-catatan tersebut sangat penting untuk pelayanan bagi pasien karena dengan data yang lengkap dapat memberikan informasi dalam menentukan keputusan baik pengobatan, penanganan, tindakan medis dan lainnya.
Berdasarkan Peraturan tersebut, dapat diketahui bahwa yang berhak mendapatkan ringkasan rekam medis adalah pasien, keluarga pasien, orang yang diberi kuasa oleh pasien atau keluarga pasien dan orang yang mendapatkan persetujuan dari pasien atau keluarga pasien.
Atas dasar tersebut, maka meski wajiib dijaga, kerahasiaan rekam medis bisa dibuka pada kondisi tertentu, seperti : Permintaan pasien. Kepentingan kesehatan pasien. Permintaan aparat penegakan hukum atas perintah dari pengadilan.
Terkait dengan berapa lama batas waktu penyimpanan rekam medis, hal ini telah diatur dalam permenkes. Setidaknya rekam medis pasien rawat inap disimpan selama 5 tahun. Sementara ringkasan persetujuan tindakan medis disimpan selama 10 tahun.
Salam Sehat
Terima Kasih
Penulis:
Emmi