Pengumuman
Rekrutmen Tenaga Enumerator Survei Kesehatan Indonesia Tahun 2023 Klik disini untuk detail
Logo dinkes Logo pessel

DINKESPPKB

Kabupaten Pesisir Selatan

PKM IV KOTO MUDIK SELASA, 18 OKTOBER 2022 PENYULUHAN PENCEGAHAN DAN PENATALAKSAAN GIZI BURUK

18 Oct 2022 21:38:35 WIB 93x dibaca
PKM IV KOTO MUDIK SELASA, 18 OKTOBER 2022 PENYULUHAN PENCEGAHAN DAN PENATALAKSAAN GIZI BURUK
Giat, PKM IV KOTO MUDIK SELASA, 18 OKTOBER 2022 PENYULUHAN PENCEGAHAN DAN PENATALAKSAAN GIZI BURUK Dilaksanakan oleh petugas gizi puskesmas IV Koto Mudik (ulva dila yulanda, S.Gz) di kampung KB Koto Gunung Nagari Tuik Gizi buruk (severe wasting) dapat meningkatkan angka kesakitan dan kematian serta meningkatkan risiko terjadinya stunting. Batasan Masalah Kesehatan Masyarakat untuk Wasting menurut WHO. Upaya pencegahan kejadian gizi buruk pada balita perlu dilakukan sedini mungkin, berikut prinsip secara umum dan sesuai usia balita. Pencegahan gizi buruk pada usia <6 bulan dimulai sejak kehamilan sampai pada masa menyusui serta faktor lainnya sedangkan pencegahan kekurangan gizi pada balita usia 6-59 bulan melalui pemberian makan bayi dan anak (PMBA) sesuai rekomendasi dan pencegahan penyakit melalui pemberian imunisasi dasar lengkap, menyediakan jamban keluarga, sumber air bersih serta menjaga kondisi lingkungan dari polusi. Balita gizi buruk adalah balita dengan indeks BB/PB (atau BB/TB) kurang dari -3 SD atau dengan pengukuran LiLA < 11,5 cm (usia 6 – 59 bulan) atau adanya pitting edema bilateral minimal pada kedua punggung kaki yaitu bila daerah edema ditekan akan menyebabkan lekukan dan secara perlahan akan kembali ke kondisi awal. Balita gizi buruk dinyatakan sembuh bila selama 2 minggu berturut-turut mempunyai kondisi seperti di bawah ini: • LiLA ? 12,5 cm (hijau), dan/atau • Z-Score BB/PB atau BB/TB ? -2 SD, • Tidak ada pitting edema bilateral, • Klinis baik. “Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar, mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Mereka juga berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial”

Penulis: Emmi

Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum ada komentar.

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.