PKM IV KOTO MUDIK SELASA, 18 OKTOBER 2022 PENYULUHAN PENCEGAHAN DAN PENATALAKSAAN GIZI BURUK
18 Oct 2022
21:38:35 WIB
93x dibaca
Giat, PKM IV KOTO MUDIK
SELASA, 18 OKTOBER 2022
PENYULUHAN PENCEGAHAN DAN PENATALAKSAAN GIZI BURUK
Dilaksanakan oleh petugas gizi puskesmas IV Koto Mudik (ulva dila yulanda, S.Gz) di kampung KB Koto Gunung Nagari Tuik
Gizi buruk (severe wasting) dapat meningkatkan angka kesakitan dan kematian serta meningkatkan risiko terjadinya stunting. Batasan Masalah Kesehatan Masyarakat untuk Wasting menurut WHO.
Upaya pencegahan kejadian gizi buruk pada balita perlu dilakukan sedini mungkin, berikut prinsip secara umum dan sesuai usia balita. Pencegahan gizi buruk pada usia <6 bulan dimulai sejak kehamilan sampai pada masa menyusui serta faktor lainnya sedangkan pencegahan kekurangan gizi pada balita usia 6-59 bulan melalui pemberian makan bayi dan anak (PMBA) sesuai rekomendasi dan pencegahan penyakit melalui pemberian imunisasi dasar lengkap, menyediakan jamban keluarga, sumber air bersih serta menjaga kondisi lingkungan dari polusi.
Balita gizi buruk adalah balita dengan indeks BB/PB (atau BB/TB) kurang dari -3 SD atau dengan pengukuran LiLA < 11,5 cm (usia 6 – 59 bulan) atau adanya pitting edema bilateral minimal pada kedua punggung kaki yaitu bila daerah edema ditekan akan menyebabkan lekukan dan secara perlahan akan kembali ke kondisi awal.
Balita gizi buruk dinyatakan sembuh bila selama 2 minggu berturut-turut mempunyai kondisi seperti di bawah ini:
• LiLA ? 12,5 cm (hijau), dan/atau
• Z-Score BB/PB atau BB/TB ? -2 SD,
• Tidak ada pitting edema bilateral,
• Klinis baik.
“Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar,
mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Mereka juga berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial”
Penulis:
Emmi