PUSK KAYU GADANG IKUTI PERTEMUAN PEMBINAAN KADER PEMBANGUNAN MANUSIA AKSI 5# KONVERGENSI PENURUNAN S
20 Oct 2022
19:51:38 WIB
24x dibaca
PERTEMUAN PEMBINAAN KADER PEMBANGUNAN MANUSIA AKSI 5# KONVERGENSI PENURUNAN STUNTING DI KABUPATEN PESISIR SELATAN
Kayu Gadang, 20 Oktober 2022
Kegiatan hari ini Kader Pembangunan Manusia ( KPM ) Wilayah Kerja Puskesmas Kayu Gadang Menghadiri Pertemuan Pembinaan Kader Pembangunan Manusia Aksi 5# Konvergensi Penurunan Stunting Kabupaten Pesisir Selatan di Hotel Hanna Painan.
Kader Pembangunan Manusia (KPM) adalah warga masyarakat desa yang dipilih melalui musyawarah desa untuk membantu pemerintah desa dalam memfasilitasi masyarakat desa untuk merencanakan, melaksanakan dan mengawasi kegiatan pembangunan sumber daya manusia di desa. Secara lebih spesifik, KPM memfasilitasi pelaksanaan integrasi pencegahan dan penurunan stunting di tingkat desa. KPM berasal dari masyarakat sendiri seperti kader Posyandu, guru PAUD, dan kader lainnya yang ada di desa.
Tujuan dan Ruang Lingkup KPM
Tujuan pembinaan KPM adalah untuk memastikan mobilisasi KPM di seluruh desa di kabupaten/kota berjalan dengan baik dan kinerja KPM dapat optimal sesuai dengan tugas dan perannya. Langkah-langkah yang perlu dilakukan pemerintah kabupaten/kota agar pembinaan KPM berjalan baik meliputi:
a. Penentuan tugas KPM dalam pelaksanaan integrasi pencegahan dan penurunan stunting di tingkat desa.
b. Pengidentifikasian ketersediaan sumber daya dan operasional pembiayaan KPM.
c. Pengembangan sistem insentif berbasis peningkatan kinerja KPM.
d. Pensinergian kinerja KPM dengan Dinas Layanan (OPD) terkait upaya pencegahan dan penurunan stunting.
Tahapan Pelaksanaan :
Tahapan memobilisasi KPM meliputi hal-hal berikut ini:
• Memahami Tugas KPM
• Mengidentifikasi Ketersediaan Sumber Daya dan Operasional Pembiayaan KPM
• Mengembangkan Dukungan Sistem untuk Mengoptimalkan Kinerja KPM
• Mensinergikan Kinerja KPM dengan Program OPD
Dalam pelaksanaan integrasi intervensi pencegahan dan penurunan stunting mungkin saja ditemukan sejumlah permasalahan. Kendala koordinasi, komunikasi, integrasi pelaksanaan layanan, dan keterbatasan dukungan bisa saja terjadi. Penanganan atas masalah ini tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja. Prinsip dasarnya adalah semua pihak yang terlibat dalam integrasi penurunan stunting wajib terlibat dalam pembahasan penyelesaian masalah lapangan.
Jika masalah yang muncul adalah pola koordinasi di tingkat kabupaten/kota, maka pemangku kepentingan kabupaten/kota perlu duduk bersama untuk membahas langkah penyelesaiannya. Demikian juga, jika penyebab masalahnya ada di tingkat kecamatan atau desa maka pemangku kepentingan di kecamatan dan desa perlu difasilitasi untuk mendiskusikan langkah penyelesaiannya.
Pada pembahasan penyelesaian masalah, jika disepakati langkah perbaikannya bersifat teknis, maka OPD dan/atau dinas teknis bersangkutan yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Jika langkah penanganan masalahnya terkait dengan kebijakan maka Bappeda yang bertanggung jawab melakukan perbaikan dan memberikan arahan perbaikan kebijakan yang diperlukan.
Salam sehat
Terima kasih
Penulis:
Emmi