Pengumuman
Rekrutmen Tenaga Enumerator Survei Kesehatan Indonesia Tahun 2023 Klik disini untuk detail
Logo dinkes Logo pessel

DINKESPPKB

Kabupaten Pesisir Selatan

PUSK LUMPO UPACARA BERSAMA DI KANTOR CAMAT IV JURAI DALAM RANGKA MEMPERINGATI PENDATAAN REGISTRASI S

26 Oct 2022 04:32:50 WIB 52x dibaca
PUSK LUMPO UPACARA BERSAMA DI KANTOR CAMAT IV JURAI DALAM RANGKA MEMPERINGATI PENDATAAN REGISTRASI S
JUMAT, 14 OKTOBER 2022 UPACARA BERSAMA DI KANTOR CAMAT IV JURAI DALAM RANGKA MEMPERINGATI PENDATAAN REGISTRASI SOSIAL EKONOMI (REKSOSEK) Dalam rangka registrasi sosial ekonomi (reksosek) pada 14 oktober 2022 maka pemerintah daerah ruang lingkup kecamatan IV jurai melakukan upacara gabungan bersama yang terdiri dari pemerintahan kecamatan, polsek IV jurai, danramil IV jurai, kepala puskesmas salido dan puskesmas lumpo beserta staf puskesmas salido dan puskesmas lumpo dan pemerintahan nagari di ruang lingkup kecamatan IV jurai. Upacara di pimpin lansung oleh bapak sekretaris daerah Mawardi roska andi sebagai inspektur upacara. Badan Pusat Statistik (BPS) pada tanggal 15 Okt - 14 Nov 2022 akan melaksanakan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di seluruh provinsi di Indonesia. Pendataan Regsosek adalah pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan. Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) adalah upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal, atau satu data. Dengan menggunakan data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien. Data Regsosek dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas berbagai layanan pemerintah seperti pendidikan, bantuan sosial, kesehatan, hingga administrasi kependudukan. Regsosek penting untuk segera dilakukan karena masih terbatasnya cakupan data sosial ekonomi penduduk yang ada, yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh program dan layanan kepada masyarakat. Informasi yang dikumpulkan Data Regsosek mencakup informasi kondisi sosial ekonomi, termasuk status kesejahteraan, yang meliputi: a. Kondisi sosioekonomi demografis; b. Kondisi perumahan dan sanitasi air bersih; c. Kepemilikan aset; d. Kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus; e. Informasi geospasial; f. Tingkat kesejahteraan; dan g. Informasi sosial ekonomi lainnya. Alur Pendataan Lapangan Alur pendataan lapangan dalam kegiatan Pendataan Awal Regsosek adalah sebagai berikut: a. Petugas Regsosek meminta izin kepada Ketua/Pengurus Satuan Lingkungan Setempat (SLS) dan mengenali wilayah. b. Ketua/Pengurus SLS melakukan identifikasi awal status kesejahteraan keluarga. c. Petugas Regsosek melakukan wawancara dan geotagging lokasi keluarga. d. Pengawas mengawasi kegiatan pendataan dan memeriksa kelengkapan dokumen. e. Koordinator diantaranya mengawasi kegiatan pendataan dan menyerahkan hasil pendataan ke BPS Kabupaten/Kota. Manajemen Lapangan Dalam pelaksanaan kegiatan Pendataan Awal Regsosek, BPS tidak bekerja sendirian, melainkan dibantu oleh Kementerian/Lembaga terkait sesuai kewenangan dan pembagian tugas dari Kepala Negara. Sistem kerja dan koordinasi pelaksanaan kegiatan Pendataan Awal Regsosek di tingkat Kabupaten/Kota sebagai berikut: Bupati/Walikota mendapatkan instruksi untuk melaksanakan reformasi sistem registrasi sosial ekonomi, sehingga BPS kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka Pendataan Awal Regsosek; dan Pada tingkat kecamatan, Koseka dapat berkoordinasi dengan Camat, PML dapat berkoordinasi dengan Lurah/Kepala Desa, dan PPL dapat berkoordinasi dengan Ketua/Pengurus SLS dalam rangka pelaksanaan pendataan lapangan.

Penulis: Emmi

Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum ada komentar.

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.