Puskesmas Air Pura, Inspeksi Hygiene Sanitasi Tempat Pengolahan Makanan dan Pembinaan Tempat Pengola
08 May 2023
09:36:58 WIB
35x dibaca
PUSKESMAS AIR PURA
Kamis, 4 Mei 2023
Inspeksi hygiene sanitasi tempat pengolahan makanan dan pembinaan tempat pengolahan makanan (Rumah makan).
Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) adalah usaha pengelolaan makanan yang meliputi jasa boga atau katering, rumah makan dan restoran, depot air minum, kantin, dan makanan jajanan.
Makanan dan minuman yang dikonsumsi haruslah terjamin baik dari segi kualitas dan kuantitasnya.
Dasar hukum upaya hygiene sanitasi rumah makan adalah KEPMENKES RI No.1098/Menkes/SK/VII/2003 tentang persyaratan hygiene sanitasi rumah makan yang lingkup kegiatannya menyediakan makanan dan minuman bagi kepentingan umum dan aplikasi E-monev HSP
Adapun Variabel/komponen yang dinilai oleh sanitarian pada saat pengawasan dan pembinaan adalah
1.Lokasi tata bangunan
2.Fasilitas sanitasi
3.Dapur, ruang makan dan gudang bahan makanan
4.Bahan makanan dan makanan jadi
5.Tempat penyimpanan bahan makanan jadi
6.Penyajian makanan
7.Peralatan
8.Tenaga kerja
Pengawasan dan pembinaan rumah makan di laksanakan oleh sanitarian puskesmas air pura
Yonry Y Kedoh, A.Md.KL dan Sisi Novita Sari. A.Md.Kes di 2 rumah makan yang ada di nagari lalang panjang wilayah kerja puskesmas air pura kabupaten pesisir selatan.
Penulis:
Emmi