Pengumuman
Rekrutmen Tenaga Enumerator Survei Kesehatan Indonesia Tahun 2023 Klik disini untuk detail
Logo dinkes Logo pessel

DINKESPPKB

Kabupaten Pesisir Selatan

PUSKESMAS AIR PURA PEMBENTUKAN KAWASAN TANPA ASAP ROKOK (KTR)DAN PELATIHAN PETUGAS

24 Nov 2022 21:39:07 WIB 84x dibaca
PUSKESMAS AIR PURA PEMBENTUKAN KAWASAN TANPA ASAP ROKOK (KTR)DAN PELATIHAN PETUGAS
PERTEMUAN PEMBENTUKAN KAWASAN TANPA ASAP ROKOK (KTR)DAN PELATIHAN PETUGAS KONSELING UPAYA BERHENTI MEROKOK(UBM) SE KECAMATAN AIRPURA PUSKESMAS AIRPURA, 24 November 2022 Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau. Penetapan Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk: 1. memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan/atau perokok pasif; 2. memberikan ruang dan lingkungan yang bersih serta sehat bagi masyarakat; 3. melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung; 4. menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok. 5. memenuhi rasa aman dan nyaman warga; 6. meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat; dan 7. menurunkan angka jumlah perokok dan mencegah perokok pemula. Pertemuan tersebut mendatangkan peserta yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat, Kader Kesehatan , dan pemuda, Sebagai pelaksana pertemuan dari program promkes (Sri Noprianti, SKM dan Muharni, Amd. Keb) dan program NAPZA (Zefra Zeni, Amd.Keb bersama Dolfi Farma, S.Tr.Keb) petugas yang di tunjuk merupakan petugas yang kompeten dan menguasai, Kawasan Tanpa Rokok yang di sepakati meliputi: 1. fasilitas pelayanan kesehatan; 2. tempat proses belajar-mengajar; 3. tempat anak bermain; 4. tempat ibadah; 5. fasilitas olahraga; 6. angkutan umum; 7. tempat kerja; dan 8. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan Pada pertemuan tersebut kader yang di tunjuk di ajar kan dan ikut serta memperagakan cara untuk mengukur kadar nikotin dalan tubuh, para peserta antusias untuk mencobakan alat tersebut. dari hasil pertemuan tersebut di dapatkan kesepakatan untuk rencana tindak lanjut untuk kedepan dari KTR di wilayah kerja Puskesmas Airpura antara lain: 1. Menentukan Lokasi KTR 2. Pembuatan SK KTR 3. Pembuatan SK Kader KTR di nagari 4. Pemasangan Plang di Lokasi KTR 5. Untuk tahun 2023 di adakan pertemuan kembali 6. Pembutan Peraturan dari nagari tentang Lokasi KTR Semoga dengan pertemuan dan RTL yang di buat nagari bersama tenaga kesehatan dapat di imlementasikan di wilayah kerja Puskesmas Airpura, agar generasi yang akan datang sehat dan terbebas dari asap rokok #Puskesmas Airpura kerenn

Penulis: Emmi

Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum ada komentar.

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.