Puskesmas Kayu Gadang, Pemeriksaan Oleh Tim Inspektorat Kab Pessel
26 May 2023
14:55:18 WIB
46x dibaca
Kayu Gadang, 8 Mei 2023
Hari ini Tim Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan ke Upt Puskesmas Kayu Gadang di ruang pertemuan.
1. Tujuan Pemeriksaan
Tujuan Pemeriksaan ke Puskesmas adalah, sebagai berikut:
a. Memberikan keyakinan yang memadai bahwa Puskesmas dikelola berdasarkan Pola Tata Kelola yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Memberikan saran perbaikan atas kelemahan dalam Pelaksanaan Tata Kelola Puskesmas.
2. Ruang Lingkup dan Sasaran Pemeriksaan
a. Ruang Lingkup Pemeriksaan
Ruang Lingkup Pemeriksaan Tata Kelola Dana Puskesmas, adalah:
1) Dana UPT Puskesmas dikelola berdasarkan Pola Tata Kelola yang di dalamnya memuat:
a) Struktur organisasi;
b) Rosedur kerja;
c) Pengelompokkan fungsi yang logis; dan
d) Pengelolaan sumber daya manusia.
2) Pola Tata Kelola dibuat dengan menganut prinsip:
a) Transparansi;
b) Akuntabilitas;
c) Resposibiltas; dan
d) Independensi.
b. Sasaran Pemeriksaan
Sasaran Pemeriksaan adalah Tata Kelola BLUD Puskesmas tahun 2022.
3. Metodologi Pemeriksaan
Metodologi yang digunakan dalam melakukan Pemeriksaan Tata Kelola DAU Puskesmas, meliputi:
a. Pengumpulan data;
b. Wawancara/interview;
c. Konfirmasi kepada pihak terkait;
d. Uji petik pemeriksaan;
e. Analisis data;
f. Kesimpulan.
Penulis:
Emmi