Puskesmas Tarusan bersama Kepala Bagian Tata Usaha Ketua Akreditasi membahas rencana Reakredita
28 Oct 2022
08:49:28 WIB
32x dibaca
Mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Puskesmas menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan dan tuntutan setiap pasien, makin sempurna kebutuhan dan tuntutan setiap pasien, makin baik pula mutu pelayanan kesehatan.
Indikator Mutu terbagi menjadi 3 area yaitu :
1. Indikator Area Manjemen.
2. Indikator Area Klinis.
3. Indikator Area Sasaran Keselamatan Pasien.
Akreditasi Puskesmas adalah pengakuan terhadap Puskesmas yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah dinilai bahwa Puskesmas telah memenuhi standar pelayanan Puskesmas yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan .
Tujuan diberlakukannya akreditasi Puskesmas adalah untuk membina Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan primer dalam upaya untuk berkelanjutan memperbaiki sistem pelayanan dan kinerja yang berfokus pada kebutuhan masyarakat, keselamatan, dan manajemen risiko.
Hari ini Kamis tanggal 27 Oktober 2022 Kepala UPT Puskesmas Tarusan bersama Kepala Bagian Tata Usaha Yusnida Wati Ketua Akreditasi Desmiyenti Chyee Luphz , Letia Mutu Yeffitha Sulismika E , Ketua Tim Audit Internal Drg. Fitri Marlina Pipit Ina membahas rencana Reakreditasi UPT Puskesmas Tarusan.
Penulis:
Emmi