Pengumuman
Rekrutmen Tenaga Enumerator Survei Kesehatan Indonesia Tahun 2023 Klik disini untuk detail
Logo dinkes Logo pessel

DINKESPPKB

Kabupaten Pesisir Selatan

Puskesmas Tarusan (nakes) menerima jasa pelayanan atau jaspel yang bersumber dari dana kapitasi Ja

12 Nov 2022 17:48:53 WIB 266x dibaca
Puskesmas Tarusan  (nakes)  menerima jasa pelayanan atau jaspel yang bersumber dari dana kapitasi Ja
Tenaga kesehatan (nakes) menerima jasa pelayanan atau jaspel yang bersumber dari dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Cara menghitung jaspel tenaga kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Jasa pelayanan ( Jaspel ) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan kompensasi finansial yang diberikan kepada pegawai Puskesmas dengan sistem pembagian yang diatur dalam Permenkes No 28 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan program jaminan kesehatan Nasional. Cara menghitung jaspel tenaga kesehatan tertuang dalam Permenkes Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi JKN untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah Daerah. UPT Puskesmas Tarusan merupakan salah satu FKTP milik pemerintah daerah yang setiap bulan menerima dana non kapitasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan ( BPJS ) dan setiap bulan juga membayarkan jasa pelayanan kepada seluruh pegawainya. Biasanya setiap selesai laporan bulanan jasa pelayanan segera dibayarkan.

Penulis: Emmi

Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum ada komentar.

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.