Puskesmas Tarusan (nakes) menerima jasa pelayanan atau jaspel yang bersumber dari dana kapitasi Ja
12 Nov 2022
17:48:53 WIB
266x dibaca
Tenaga kesehatan (nakes) menerima jasa pelayanan atau jaspel yang bersumber dari dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Cara menghitung jaspel tenaga kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Jasa pelayanan ( Jaspel ) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan kompensasi finansial yang diberikan kepada pegawai Puskesmas dengan sistem pembagian yang diatur dalam Permenkes No 28 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan program jaminan kesehatan Nasional.
Cara menghitung jaspel tenaga kesehatan tertuang dalam Permenkes Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi JKN untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah Daerah.
UPT Puskesmas Tarusan merupakan salah satu FKTP milik pemerintah daerah yang setiap bulan menerima dana non kapitasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan ( BPJS ) dan setiap bulan juga membayarkan jasa pelayanan kepada seluruh pegawainya. Biasanya setiap selesai laporan bulanan jasa pelayanan segera dibayarkan.
Penulis:
Emmi