Pengumuman
Rekrutmen Tenaga Enumerator Survei Kesehatan Indonesia Tahun 2023 Klik disini untuk detail
Logo dinkes Logo pessel

DINKESPPKB

Kabupaten Pesisir Selatan

REKRENDRESIALING BPJS KE PUSKSEMAS AIR HAJI KAMIS ,3 November 2022

04 Nov 2022 08:10:31 WIB 37x dibaca
REKRENDRESIALING BPJS KE PUSKSEMAS AIR HAJI KAMIS ,3 November 2022
REKRENDRESIALING BPJS KE PUSKSEMAS AIR HAJI KAMIS ,3 November 2022 Kegiatan Puskesmas Air Haji adalah menerima tim dari BPJS didapingi olek Bapak Kabid Zaidins Umar beserta rombongan,dalam rangka Rekrendresisling BPJS. Yang mana Tim BPJS langsung kepala BPJS Pesisir Selatan yaitu buk Rezna bersama dg buk Cici.Rekrendresialing adalah merupakan salah satu komitmen BPJS Kesehatan memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas, profesional, dan memuaskan. Karena itu, sebagai bentuk kepatuhan dalam regulasi, seleksi faskes mutlak dilakukan dan wajib dipenuhi oleh faskes yang akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selain itu juga menyesuaikan dengan regulasi terbaru dan mengadaptasi era kebiasaan baru. Persyaratan administrasi yang mutlak dipenuhi 1 November 2022adalah perizinan, izin praktek tenaga medis (SIP), SIPA bagi apoteker, sertifikat akreditasi dan Nomor Pengguna Wajib Pajak (NPWP) faskes. Sementara, kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi faskes yang bekerja sama antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten) dan lingkup pelayanan, kelengkapan sarana dan prasarana (termasuk sarana tempat tidur), sistem, prosedur dan administrasi, serta evaluasi kerja sama (untuk rekredensialing). Recredentialing merupakan proses evaluasi ulang terhadap persyaratan kerja sama yang meliputi sumber daya manusia (SDM), kelengkapan sarana dan prasarana, serta lingkup dan komitmen pelayanan. Recredentialing Tim BPJS kesehatan dan didampingi oleh kepala seksi rujukan dan jaminan dari Dinas Kesehatan kabupaten pesisir selatan (Zaidina Umar) ini untuk memastikan pelayanan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS sudah sesuai standar pelayanan. SALAM SEHAT Trimah Kasih

Penulis: Emmi

Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum ada komentar.

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.