REKRENDRESIALING BPJS KE PUSKSEMAS PASAR BARU Selasa, 1 November 2022
04 Nov 2022
14:31:15 WIB
30x dibaca
REKRENDRESIALING BPJS KE PUSKSEMAS PASAR BARU
Selasa, 1 November 2022
Salah satu komitmen BPJS Kesehatan adalah memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas, profesional, dan memuaskan. Karena itu, sebagai bentuk kepatuhan dalam regulasi, seleksi faskes mutlak dilakukan dan wajib dipenuhi oleh faskes yang akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selain itu juga menyesuaikan dengan regulasi terbaru dan mengadaptasi era kebiasaan baru.
Persyaratan administrasi yang mutlak dipenuhi adalah perizinan, izin praktek tenaga medis (SIP), SIPA bagi apoteker, sertifikat akreditasi dan Nomor Pengguna Wajib Pajak (NPWP) faskes. Sementara, kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi faskes yang bekerja sama antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten) dan lingkup pelayanan, kelengkapan sarana dan prasarana (termasuk sarana tempat tidur), sistem, prosedur dan administrasi, serta evaluasi kerja sama (untuk rekredensialing).
Recredentialing merupakan proses evaluasi ulang terhadap persyaratan kerja sama yang meliputi sumber daya manusia (SDM), kelengkapan sarana dan prasarana, serta lingkup dan komitmen pelayanan. Recredentialing Tim BPJS kesehatan dan didampingi oleh kepala seksi rujukan dan jaminan dari Dinas Kesehatan kabupaten pesisir selatan (Zaldi, SKM) ini untuk memastikan pelayanan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS sudah sesuai standar pelayanan.
#SALAM CERIA ????
Penulis:
Emmi