Pengumuman
Rekrutmen Tenaga Enumerator Survei Kesehatan Indonesia Tahun 2023 Klik disini untuk detail
Logo dinkes Logo pessel

DINKESPPKB

Kabupaten Pesisir Selatan

SOSIALISASI TENTANG LARANGAN PENGGUNAAN OBAT JENIS SIRUP DAN PEMBINAAN PROGRAM DINKES KE PUSKESMAS

01 Nov 2022 21:57:22 WIB 28x dibaca
SOSIALISASI TENTANG LARANGAN PENGGUNAAN OBAT JENIS SIRUP DAN PEMBINAAN PROGRAM  DINKES KE PUSKESMAS
SOSIALISASI TENTANG LARANGAN PENGGUNAAN OBAT JENIS SIRUP DAN PEMBINAAN PROGRAM OLEH DINKES KE PUSKESMAS RAHUL Puskesmas Rahul, Selasa, 25/10/2022 Terkait banyaknya kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia yg diduga disebabkan zat pelarut dalam obat sirup, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pesisir Selatan melakukan langkah cepat. Hari ini, Selasa (25/10) melakukan kunjungan kerja untuk sosialisasi tentang larangan penggunaan obat jenis cairan/sirup dan pembinaan program di Puskesmas Ranah Ampek Hulu Tapan (Rahul). Hal ini dalam rangak menindaklanjuti edaran Kemenkes tentang obat jenis sirop yang tidak boleh digunakan untuk mencegah terjadinya penyakit gagal ginjal akut pada anak yang sedang marak terjadi di Indonesia. Tim dari Dinkes Kabupaten Pesisir Selatan yang datang ke Puskesmas Rahul adalah Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Erna Juita,SKM, Kasi P2PTM Dewita, SKM, M.Biomed bersama tim dari program Surveilens , HIV, PTM dan Keswa & NAPZA. Kunjungan ini juga melakukan pembinaan dan evaluasi pelaksanaan program. Kabid P2P menyebutkan, hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022. Melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan tindakan proaktif berupa sosialisasi tentang penggunaan dan penjualan obat sirup ke fasilitas pelayanan kesehatan termasuk Puskesmas. Berdasarkan SE dimaksud, kata Kabid P2P bagi tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan (fakse) maupun praktek mandiri untuk sementara juga diminta agar tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal lain yang disampaikan oleh tim dari Dinkes adalah melaksanakan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) sesuai sasaran. BIAS untuk mencegah penyakit infeksi seperti Difteri Tetanus dan batuk rehan (Pertusis). Meski sampai saat ini belum ada laporan kasus tersebut di Kabupaten Pesisir Selatan, namun untuk tindakan pencegahan, pihak Dinas Kesehatan mengingatkan kepada tenaga kesehatan untuk meningkatkan kewaspadaan dan segara melaporkan jika terjadi kasus gangguan ginjal akut pada anak dan wabah penyakit lainnya di wilayah Puskesmas Ranah Ampek Hulu Tapan. Puskesmas Rahul sangat berterimakasih atas kunjungan kerja dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan. Semoga Puskesmas Rahul sebagai fasilitas kesehatan pertama di tingkat kecamatan lebih waspada terhadap kejadian penyakit terbaru. Puskesmas Rahul Rancak Bana ????

Penulis: Emmi

Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum ada komentar.

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.