Sosialisasi dan Orientasi Pengobatan Tradisional bertujuan untuk menyelaraskan antara Penyehat Tradisional (Hatra) dengan tenaga medis.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Vera Kornita, SKM, MM mengatakan bahwa Hatra di lindungi oleh Undang- undang No 36 tahun 2009 pada Pasal 61 ayat (1) menyatakan bahwa masyarakat diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan, meningkatkan dan menggunakan pelayanan kesehatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya.
Peraturan Pemerintah nomor 103 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional pasal 75 ayat (1) mengamanatkan kepada Pemerintah untuk membina dan mengawasi pelayanan kesehatan tradisional tersebut agar dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama.
Di harapkan setelah pertemuan ini masyarakat bisa melakukan pertolongan pertama dan pengobatan secara mandiri.
Rabu, 31 Juli 2019
???? Sosialisasi dan Orientasi Pengobatan Tradisional dengan Penyehat Tradisional (HATRA), Kader Posyandu dan tim Penggerak PKK Pokja IV yg ada di wilayah kerja UPT Puskesmas Tapan
#pengobatantradisional
#indonesiasehat
#germas
Penulis: Hendri