Pengumuman
Rekrutmen Tenaga Enumerator Survei Kesehatan Indonesia Tahun 2023 Klik disini untuk detail
Logo dinkes Logo pessel

DINKESPPKB

Kabupaten Pesisir Selatan

Advokasi Pembentukan KTR (Kawasan Tanpa Rokok) di Nagari Lakitan Selatan dan Kambang Utara Puskesmas

27 Sep 2022 19:23:04 WIB 44x dibaca
Advokasi Pembentukan KTR (Kawasan Tanpa Rokok) di Nagari Lakitan Selatan dan Kambang Utara Puskesmas
PUSKESMAS KAMBANG Selasa, 27 September 2022 Advokasi Pembentukan KTR (Kawasan Tanpa Rokok) di Nagari Lakitan Selatan dan Kambang Utara wilayah Kerja Puskesmas Kambang. Kawasan tanpa rokok yang selanjutnya disebut KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produksi tembakau. Untuk penentuan KTR di Nagari bsa dengan : 1.Pembuatan SK KTR 2.Membentuk kader KTR 3. Menempelkan Stiker Kawasan Tanpa Rokok di kantor wali, dan pembuatan spanduk KTR. Mengapa Ada Kawasan Tanpa Rokok (KTR)? Kawasan Tanpa Rokok ditetapkan sebagai upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok. Apa Tujuan Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)? 1.memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi para perokok aktif dan/aktifperokok pasif; 2.memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat; 3.melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung; 4.menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok; 5.untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; 6.untuk mencegah perokok pemula. Semoga program ini dapat trlaksana dg baik dengan adanya kerjasma lintar sektor yg trkait.

Penulis: Emmi

Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum ada komentar.

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.