Dinkes lakukan visitasi Perpanjangan Izin Operasional Klinik Painan tgl 9 September 2022
09 Sep 2022
15:33:24 WIB
68x dibaca
Visitasi Perpanjangan Izin Operasional Klinik Painan yang dilaksanakan pada tanggal 9 September 2022 oleh Tim Visitasi Dinas Kesehatan. Izin Operasional Klinik Adalah suatu izin Penyelenggaraan Klinik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Sistem OSS (Online Single Submission) yang artinya izin berusaha terintegrasi berbasis resiko secara elektronik yang dikelola oleh Kementerian Investasi.
Klinik Painan sebagai Pelaku Usaha sudah mengapdate data melalui Aplikasi OSS dengan menggunakan Akun Klinik. Sebelum Izin Operasional di keluarkan, klinik Painan harus mendapatkan terlebih dahulu Rekomendasi Izin Operasional/Rekomendasi Izin Standar dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Sebelum mengeluarkan Rekomendasi Dinas Kesehatan terlebih dahulu melakukan Visitasi bersama Tim,diantaranya Kabid Pelayanan Zaidina Umar,SKM.MKM, Pejabat Fungsional Adminkes Ns.Weldewita, S.Kep. MM, Elvamida Yuska,SKM.MKM., Zaldi, SKM.,Lendra Manita, SKM, dan Ninik Syahrial, A.md.Keb. Masing-masing Tim Mempunyai Tugas dan wewenang untuk melakukan Self Assessment berdasarkan PMK no.14 tahun 2021. Tim mencocokan jumlah SDM, Sarana prasarana, Peralatan/Alkes, Struktur Organisasi, Penataan Ruang Klinik, pembuangan limbah medis, limbah B3 dan Lain-Lain.
Visitasi ke Klinik Painan berjalan lancar sesuai rencana. Klinik Painan menunggu hasil dari Visitasi supaya diterbitkan Rekomendasi Izin Operasional Klinik. Terimakasih.
Penulis:
Emmi