Painan-Adapun kebijakan baru dalam upaya pencegahan dari ibu ke anak adalah eliminasi penularan HIV, sifilis, dan hepatitis B yang dikenal triple eliminasi yang diatur dalam permenkes no 52 tahun 2017. Kebijakan ini bertujuan agar bayi yang dilahirkan sehat dan terbebas dari ketiga penyakit tersebut.
Dengan kebijakan ini, semua ibu hamil dilakukan tes HIV, sifilis, dan hepatitis B pada saat melakukan pemeriksaan kehamilannya. Semakin dini diketahui status ketiga penyakit tersebut, semakin cepat ibu hamil mendapatkan pengobatan sehingga penularan kepada bayinya dapat dicegah.
Pemeriksaan Tripel E (HIV/AIDS, SIFILIS, HEPATITIS B) pada ibu hamil di wilayah kerja UPT Puskesmas Tapan dilakukan di Nagari Bukit Buai (Kamis. 3/10/2019).
Bidan koordinator Rasmayenti Amd.Keb bersama tim melakukan pemeriksaan Tripel E pada ibu hamil. Sebelum dilakukan pemeriksaan, ibu hamil terlebih dahulu diberikan edukasi tentang tripel E.
“Dengan adanya edukasi masyarakat dapat memahami pentingnya melakukan pemeriksaan tripel E pada ibu hamil” Jelas Rasmayenti.
“Kita berharap agar masyarakat khususnya ibu hamil bisa terdeteksi secara dini dan segera ditangani oleh tenaga kesehatan apabila mengidap penyakit tersebut” Ungkap Bikor.
Penulis: Hendri