Inpektorat Kabupaten Pesisir Selatan melakukan pemeriksaan reguler di UPT Puskesmas Tarusan
01 Oct 2022
19:23:14 WIB
46x dibaca
Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Inspektur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Kegiatan pengawasan dan/atau pemeriksaan Inspektorat merupakan suatu proses kegiatan yang terdiri dari perencanaan pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, dan pelaporan hasil pemeriksaan.
Selain memeriksa pengelolaan keuangan, Inspektorat juga mengecek kelengkapan administrasi , seperti surat-surat keputusan dan daftar aset Puskesmas.
Pada hari Jumat tanggal.30 September 2022 Inpektorat Kabupaten Pesisir Selatan melakukan pemeriksaan reguler di UPT Puskesmas Tarusan lanjutan dari pemeriksaan yang dilakukan pada hari Rabu sebelumnya.
Pemeriksaan dilakukan dari jam 09.00 WIB sampai jam 16.00 WIB yang didampingi oleh para bendahara Puskesmas Yeffitha Sulismika E Feni Suarni Riza Sari Putri #FebriyeniSY #DeltaKurnia.
Penulis:
Emmi