Pengumuman
Rekrutmen Tenaga Enumerator Survei Kesehatan Indonesia Tahun 2023 Klik disini untuk detail
Logo dinkes Logo pessel

DINKESPPKB

Kabupaten Pesisir Selatan

Kepala Puskesmas Kayu Gadang menghadiri Pertemuan Sharing Session Evaluasi Pendirian BLUD dan Asisit

19 Dec 2022 17:00:45 WIB 48x dibaca
Kepala Puskesmas Kayu Gadang menghadiri Pertemuan Sharing Session Evaluasi Pendirian BLUD dan Asisit
PERTEMUAN SHARING SESSION EVALUSI PENDIRIAN BLUD DAN ASISTENSI TATA KELOLAH KEUANGAN BLUD PROVINSI SUMATERA BARAT Kayu Gadang, 19 Desember 2022 Hari ini Kepala Puskesmas Kayu Gadang Darma Santi, STr.Keb menghadiri Pertemuan Sharing Session Evaluasi Pendirian BLUD dan Asisitensi Tata Kelolah Keuangan Provinsi Sumatera Barat di Ruang Metting Lantai 3, EdoTel SMK Negeri 6 Padang. Badan Layayan Umum Daerah (BLUD) adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah ini dibentuk untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Untuk mewujudkan fungsi strategis BLUD sebagai garda terdepan unit kerja pemda dalam upaya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang berkeadilan, diperlukan tata kelola pengelolaan BLUD yang memadai dan sesuai peraturan yang berlaku. seperti PMDN 79 Tahun 2018 tentang Ā Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah sebagai salah satu aturan yang menjadi landasan pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas kepada BLUD dalam pengelolaan keuangannya. Hal ini tidak lain dalam rangka mendorong peningkatan pelayanan, produktivitas, efisiensi, dan efektivitas pelayanan instansi pemerintah kepada masyarakat. Tujuan BLUD bukan fleksibilitas, tetapi untuk memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat yang disertai tanggung jawab melalui akreditasi, kinerja, inovasi, dan perubahan perbaikan, serta peningkatan pelayanan. Diskusi dengan peserta berlangsung aktif dengan penyampaian permasalahan penerapan BLUD di masing-masing RSUD untuk mendapatkan solusi maupun rencana tindak, serta meningkatkan pemahaman dan penyamaan persepsi terkait pengelolaan BLUD. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Menurut pasal 1 pemendagri No 61/2007) BLUD juga memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan baran dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan.Ā Ā Ā Ā Salah satu unit pelaksana teknis dinas yang harus berbentuk BLUD adalah Puskesmas. Puskemas harus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan terbaik untuk masyarakat. Mengingat Puskemas adalah ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat paling dasar sehingga peningkatan pelayanan dan pengolaannya harus benar-benar menjadi perhatian khusus/Penetapan tujuan BLUD menjadi penting, karena : • Layanan umum scr lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dgn memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dgn praktek bisnis yg sehat; • Dibentuk untuk membantu pencapaian tujuan Pemda, dengan status hukum TIDAK TERPISAH dari Pemda; • Dalam melaksanakan tujuan, BLUD diberikan FLEKSIBILITAS dalam pengelolaan keuangannya; • Pengelolaan keuangan BLUD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah Fleksibiitas BLUD meliputiĀ  • Pengelolaan pendapatanĀ  • Pengelolaan belanja • Pengelolaan SDM PNS dan Non-PNSĀ  • Pengelolaan utang dan piutangĀ  • Pengelolaan tarifĀ  • Pengelolaan barang dan jasa Untuk menjadi BLUD, Puskesmas setempat harus memenuhi persyaratan berikut ini:Ā  • Selaku PA/KPA • Ada pendapatan/potensi pendapatan dari masyarakatĀ  • Melayani masyarakat secara langsungĀ  • Menyusun dokumen persyaratan (substantif teknis dan administratif)Ā  • Dinilai oleh tim penilaiĀ  Persyaratan substantifĀ  • Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat • Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau • Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat Persyaratan teknisĀ  • Kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD atas rekomendasi Sekretaris Daerah untuk SKPD atau kepala SKPD untuk Unit Kerja • Kinerja keuangan SKPD atau Unit Kerja yang sehat Persyaratan administratif • Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat; • Pola tata kelola; • Rencana strategis bisnis; • Standar pelayanan minimal; • Laporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan; dan • Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. Salam Sehat Terima Kasih

Penulis: Emmi

Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum ada komentar.

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.