Pengumuman
Rekrutmen Tenaga Enumerator Survei Kesehatan Indonesia Tahun 2023 Klik disini untuk detail
Logo dinkes Logo pessel

DINKESPPKB

Kabupaten Pesisir Selatan

KEPALA TATA USAHA PUSK. KAYU GADANG HADIRI PERTEMUAN PENGENDALIAN PERIZINAN TENAGA KESEHATAN

27 Jul 2022 12:06:30 WIB 38x dibaca
KEPALA TATA USAHA PUSK. KAYU GADANG  HADIRI PERTEMUAN PENGENDALIAN PERIZINAN TENAGA KESEHATAN

PERTEMUAN PENGENDALIAN PERIZINAN TENAGA KESEHATAN 

Kayu Gadang, 27 Juli 2022

Kegiatan hari ini Kepala Tata Usaha Yulnimalinda,STr.Keb dan Staff Admin Welsa Maryensi,S.E Menghadiri Pertemuan Pengendalian Perizinan Tenaga Kesehatan di Hotel Trizza Painan, Pemateri yang di sampaikan dari SISDMK Kabupaten dan SISDMK Provinsi.

Dalam pertemuan ini untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan tenaga kesehatan, peraturan ini dapat melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan tenaga kesehatan, juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang dilayani dan tenaga kesehatan itu sendiri.

Agenda pertemuan kali ini adalah sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Permenkes RI Nomor 14 Tahun 2021, implementasi dan permasalahannya berkaitan dengan Perizinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 

Perizinan berusaha berbasis risiko merupakan metode standar berdasarkan risiko suatu kegiatan usaha dalam menentukan jenis perizinan berusaha dan kualitas/frekuensi pengawasan. 

Perizinan berbasis risiko dilakukan melalui sistem berbasis elektronik sehingga seluruh proses berjalan secara lebih efektif dan sederhana. Melalui perizinan berbasis risiko tidak seluruh usaha wajib memiliki izin namun hanya jenis – jenis usaha tertentu saja dengan standar dan kriteria yang terstruktur dan substansi yang jelas. Perizinan berusaha dilaksanakan terhadap seluruh sektor usaha termasuk didalamnya usaha di bidang kesehatan.

Perizinan bidang Kesehatan secara lebih terinci diatur dalam Permenkes RI  Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Kesehatan. Peraturan ini mengatur secara lebih spesifik berkaitan dengan standar usaha untuk tiga subsektor diatas.

Tentunya masih dibutuhkan koordinasi lebih lanjut dan terus menerus dengan berbagai pihak terkait untuk implementasi peraturan tersebut agar berbagai permasalahan dan perbedaan implementasi perizinan di Daerah Kabupaten Pesisir Selatan dapat diminimalisir dan dapat berjalan efektif.

Salam Sehat

Terima kasih

Penulis: Emmi

Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum ada komentar.

Share :

Kategori

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.