PERTEMUAN PENGENDALIAN PERIZINAN TENAGA KESEHATAN
Kayu Gadang, 27 Juli 2022
Kegiatan hari ini Kepala Tata Usaha Yulnimalinda,STr.Keb dan Staff Admin Welsa Maryensi,S.E Menghadiri Pertemuan Pengendalian Perizinan Tenaga Kesehatan di Hotel Trizza Painan, Pemateri yang di sampaikan dari SISDMK Kabupaten dan SISDMK Provinsi.
Dalam pertemuan ini untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan tenaga kesehatan, peraturan ini dapat melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan tenaga kesehatan, juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang dilayani dan tenaga kesehatan itu sendiri.
Agenda pertemuan kali ini adalah sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Permenkes RI Nomor 14 Tahun 2021, implementasi dan permasalahannya berkaitan dengan Perizinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Perizinan berusaha berbasis risiko merupakan metode standar berdasarkan risiko suatu kegiatan usaha dalam menentukan jenis perizinan berusaha dan kualitas/frekuensi pengawasan.
Perizinan berbasis risiko dilakukan melalui sistem berbasis elektronik sehingga seluruh proses berjalan secara lebih efektif dan sederhana. Melalui perizinan berbasis risiko tidak seluruh usaha wajib memiliki izin namun hanya jenis – jenis usaha tertentu saja dengan standar dan kriteria yang terstruktur dan substansi yang jelas. Perizinan berusaha dilaksanakan terhadap seluruh sektor usaha termasuk didalamnya usaha di bidang kesehatan.
Perizinan bidang Kesehatan secara lebih terinci diatur dalam Permenkes RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Kesehatan. Peraturan ini mengatur secara lebih spesifik berkaitan dengan standar usaha untuk tiga subsektor diatas.
Tentunya masih dibutuhkan koordinasi lebih lanjut dan terus menerus dengan berbagai pihak terkait untuk implementasi peraturan tersebut agar berbagai permasalahan dan perbedaan implementasi perizinan di Daerah Kabupaten Pesisir Selatan dapat diminimalisir dan dapat berjalan efektif.
Salam Sehat
Terima kasih
Penulis: Emmi