SELASA 12 JULI 2022
PELACAKAN DAN DAN PEMANTAUAN KASUS GIGITAN HEWAN PENULAR RABIES PUSKESMAS LUMPO
Pemantauan terhadap kasus GHPR. Pada hari senin 12 juli 2022 yang dilaksanakan oleh pj program rabies Sami Despi dan pj program surveilens Resi Bismaya melakukan pelacakan dan pemantauan kasus GHPR ke nagari Balai Sinayan, Sungai Gayo, Ampang Tareh, Bukik Kaciak dan Bukik Siayah
Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) merupakan penyakit zoonosa (zoonosis) yaitu penyakit infeksi yang ditularkan oleh hewan ke manusia melalui pajanan atau gigitan hewan Penular rabies yaitu anjing, kera, musang, kucing. Oleh karena itu, jika ada masyarakat yang terkena gigitan hewan Penular rabies harus dilakukan pertolongan pertama dengan mencuci bekas gigitan hewan dengab sabun di bawah air mengalir
Selanjutnya kegiatan pemantauan dan pelacakan ini didapatkan hasil bahwa pasien yg terkena gigitan dan hewan pengigit dalam keadaan sehat.
Penulis: Emmi