Pemantauan Limbah Medis di Poskesri batang arah, tanjung pondok, koto enau, dusun baru dan Tapan
Sesuai dengan Permenkes no 18 tahun 2020 tentang pengelolaan limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan berbasis wilayah, maka setiap fasilitas pelayanan kesehatan termasuk puskesmas dan jajaran dibawah nya harus mengindahkan tentang undang-undang tersebut. Pengelolaan limbah medis yang ada dalam suatu fasilitas kesehatan sangat penting dikarenakan bila tidak terkelola dengan baik akan menjadi sumber infeksi.
Puskesmas sebagai induk dari beberapa Pustu dan poskesri tentu harus mengakomodir Limbah Medis yang ada di Pustu dan poskesri. Dan tenaga kesehatan lingkungan yang ada dipuskesmas Tapan harus selalu memantau pengelolaan limbah medis ini. Petugas kesehatan lingkungan puskesmas Tapan yaitu Elsa, amd.KL dan Puja, SKM mengunjungi langsung poskesri untuk memantau langsung pengelolaan limbah medis yang ada. Dan setelah pemantauan yang dilakukan poskesri mengelola limbah medis secara bersih dan rapi dan sesuai SOP yang ada. Dan juga bila sudah penuh limbah medisnya diserahkan ke puskesmas. Dengan adanya pemantauan dari pengelolaan limbah medis ini ditiap fasilitas pelayanan kesehatan dapat mencegah pencemaran lingkungan yang ada.
Penulis: Emmi