Selasa, 19 juli 2022
PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN TTU ( TEMPAT IBADAH )DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS LUMPO.
Sanitasi adalah usaha pencegahan/pengendalian semua faktor lingkungan fisik yang dapat memberikan pengaruh terhadap manusia terutama yang sifatnya merugikan atau berbahaya terhadap perkembangan fisik, kesehatan dan kelangsungan hidup manusia.
Sanitasi merupakan hal yang paling utama dalam pencehahan terhadap terhadap penyakit berbasis lingkungan.
Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI) Masjid adalah rumah atau bangunan yang dibangun untuk bersembah nagi umat islam dan termasuk fasilitasnya yang digunakan secara umum yamg digunankan untuk berkumpul umat islam pada waktu-waktu tertentu untuk melakukan ibadah umat islam.
Persyaratan kesehatan tempat ibadah (masjid/mushola)
1. Letak, sesuai dengan rencana tata kota dan tidak terletak di daerah banjir.
2. Kontruksi, kuat dan aman
3. Bangunan,
A.lantai (bersih, tidak licin, tidak lembab, mudah di bersihkan)
B. Dinding (bersih, berwarna terang, kedap air)
C. Pencahayaan (tidak menyilaukan,cukup terang)
D. Langit-langit (kuat, tidak bocor, bersih, cukup landai)
E. Ventilasi (luas lubang ventilasi minimal 10% dari luang bangunan, sejuk, nyaman, tidak pengap, dan tidak panas)
4. Lingkungan, bersih, tidak terdapat sampah berserakan dan tidak terdapat genangan air.
5. Tersedianya tempat sampah
6. Air bersih, memenuhi syarat air bersih
7. Pembuangan air limbah, mengalir dan tertutup dan kedap air.
8. Ruang tempat wudhu, terpisah atau ada pembatasnya
9. Toilet/WC bersih dan terpelihara, dan terpisah antara toilet laki-laki dan perempuan.
10. Alas sholat, bersih bebas dari kutu dan serangga lainnya.
Dari hasil pemeriksaan yang telah di lakukan di masjid dan mushola yang ada di wilayah kerja puskesmas lumpo, rata-rata sudah memenuhi standar dan layak, kegiatan ini dilakukan oleh petugas kesling Azwardi, AMKL
Penulis: Emmi