PEMERIKSAAN OBAT YANG TIDAK LAYAK ( KADALUARSA) DI GUDANG OBAT PUSKESMAS KAYU GADANG, 18 januari 202
28 Jan 2023
11:33:03 WIB
23x dibaca
PEMERIKSAAN OBAT YANG TIDAK LAYAK ( KADALUARSA) DI GUDANG OBAT PUSKESMAS KAYU GADANG.
Kayu Gadang, 18 januari 2023
Kegiatan hari ini Penanggung Jabat Program Obat ( Apoteker ) Wiwing bersama anggota Melaksanakan Pemeriksaan Obat Tidak Layak atau Kadaluarsa di Gudang Obat Puskesmas Kayu Gadang.
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 bahwa puskesmas adalah tempat penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat. Salah satu pelayanan penunjang yang ada di Puskesmas adalah pelayanan farmasi. Hal ini juga menjadi revenue center utama bagi puskesmas karena sekitar 90% pelayanan kesehatan memanfaatkan perbekalan farmasi yang meliputi obat-obatan, bahan kimia, bahan radiologi, bahan alat kesehatan, alat kedokteran dan gas medik.
Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) RI Nomor 74 tahun 2016 tentang standar pelayanan
farmasi di puskesmas menjadi acuan yang
digunakan bagi tenaga kefarmasian dalam
pengelolaan obat di Puskesmas.
Pengelolaan obat yang baik sangat
diperlukan untuk menghindarkan terjadinya
kerugian yang disebabkan karena kesalahan yang diawali dari penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran obat. Keterpaduan antara pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut menjadi faktor penentu bahwa proses manajemen telah berjalan dengan efektif dan efesien.
Ketidakefesienan dan ketidaklancaran pengelolaan obat mengharuskan dilakukannya analisis manajemen obat. Hal ini untuk mencegah terjadinya dampak negatif dalam pelayanan kefarmasian secara keseluruhan baik secara medik, sosial dan ekonomi.
Pedoman Pengelolaan Obat Rusak dan Kedaluwarsa di Fasilitas Pelayanan Kesehatan bertujuan untuk memberikan informasi dan panduan bagi pemerintah pusat dan daerah, tenaga kesehatan terutama apoteker di fasilitas pelayanan kesehatan, dan masyarakat dalam hal pengelolaan obat rusak dan kedaluwarsa. Pedoman ini diharapkan menjadi pedoman yang komprehensif dan aplikatif dalam memberikan penjelasan tentang obat rusak dan kedaluwarsa, berikut tata cara pengelolaan dan pengolahannya baik di fasilitas pelayanan kesehatan serta peran pemerintah dalam memberikan fasilitasi, pembinaan dan pengawasannya.
Petugas puskesmas akan memastikan tak ada obat kedaluwarsa yang lolos. Setiap obat datang dari Dinas Kesahatan, pihaknya pasti akan melakukan pemilahan untuk kemudian obat tersebut didistribusikan ke apotek hingga bidan desa.
Kegiatan monitoring atau evaluasi
penggunaan obat di Puskesmas Kayu Gadang senantiasa selalu berkoordinasi dengan Kepala Gudang Puskesmas Kayu Gadang Untuk dilakukan setiap sekali sebulan-pertiga bulan. Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dilakukan agar pelayanan kefarmasian terkait dengan stok obat dan alat kesehatan lainnya tetap tersedia di Puskesmas sehingga senantiasa dapat melayani pasien dengan maksimal tanpa adanya kekosongan obat.
Salam Sehat
Terima Kasih
Penulis:
Emmi