Pengalangan Komitmen RE-AKREDITASI Puskesmas Lumpo Tahun 2023
uskesmas Lumpo kecamatan IV Jurai menyelenggarakan lokakarya akreditasi puskesmas ditandai dengan penandatanganan komitmen Re-Akreditasi Puskesmas Lumpo dalam rangka meningkatkan motivasi penerapan manajemen mutu, yang bekerja sama dengan lintas sektor, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan yang diwakili oleh Kabid Yankes beserta Tim, camat IV, Bapak Kapolsek IV Jurai. Bapak Danramil IV Jurai, Wali Nagari sewilayah kerja Puskesmas Lumpo. Seluruh Kepala sekolah, Kepala MIN & MTSN sewilayah kerja Puskesmas Lumpo, Kepala Korwildikbudcam IV Jurai, kepala penyuluh KB dan pertanian, Kepala KUA dan seluruh staf Puskesmas Lumpo
Kepala puskesmas dr. Salma Anas dalam sambutannya menyampaikan Penerapan akreditasi di Puskesmas Lumpo telah dimulai sejak 2018. Hal ini menunjukkan bahwa secara berkesinambungan puskesmas Lumpo berupaya secara konsisten meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di puskesmas.kemudian kepala puskesmas juga memaparkan capaian kinerja puskesmas tahun 2022 dan rencana tindak lanjut yang akan dilakukan pada tahun 2023 kepada lintas sektor sektor terkait
Dalam sambutan Camat IV Jurai ibu Ferro Yuanda Putri, S.STP. yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa beliau berharap dalam penyelenggaraan kegiatan ini puskesmas Lumpo dan Bekerjasama dengan seluruh lintas sektor menunjukkan kesungguhan serta keseriusan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Kabid Yankes bapak Zaidina Umar SKM, M.KM dalam sambutanya mengatakan puskesmas merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinkes Kabupaten yang bertugas dan bertanggung jawab menyelenggarakan kesehatan di sebagian wilayah kecamatan. Puskesmas merupakan ujung tombak pembangunan kesehatan masyarakat di suatu daerah.
"Sebagai fasilitas pelayanan publik, maka puskesmas diharapkan mampu menyajikan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat," katanya.
Kabid yankes juga mengatakan penerapan standar pelayanan minimal (SPM) merupakan salah satu cara yang ditempuh untuk mendorong puskesmas melakukan pelayanan publik yang tepat bagi masyarakat.
"Sekaligus untuk mendorong masyarakat melakukan kontrol terhadap kinerja puskesmas di bidang pelayanan kesehatan, dan mengupayakan peningkatan mutu pelayanan," katanya
"Terlebih lagi pelaksanaan akreditasi ini dilakukan secara berkala setiap tiga tahun sekali sesuai Permenkes RI No 34 tahun 2022. tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat," katanya.
Kegiatan ini diselenggarakan untuk pemantapan rencana reakreditasi pada 2023. Penggalangan komitmen re-akreditasi puskesmas ini dilaksanakan bersama dengan lintas sektor, Tim dari Dinkes, seluruh staf dan bidan desa puskesmas dengan menandatangani komitmen bersama untuk mewujudkan masyarakat wilayah kerja puskesmas yang sehat dan sejahtera
Penulis: Emmi