PENGANTARAN PENDATAAN 2022 PUSKESMAS KAYU GADANG KE BKD KABUPATEN PESISIR SELATAN
25 Aug 2022
21:36:23 WIB
53x dibaca
PENGANTARAN PENDATAAN 2022 PUSKESMAS KAYU GADANG KE BKD KABUPATEN PESISIR SELATAN
Kayu Gadang, 25 Agustus 2022
Hari ini Kepala Tata Usaha Puskesmas Kayu Gadang Yulnimalinda,STr.Keb Bersama Staff Admin mengantarkan Pendataan 2022 Ke BKD Kabupaten Pesisir Selatan
Pendataan pegawai non-ASN menjadi tahap yang krusial dan strategis. Pada tahap ini Instansi Pemerintah harus memilah dan memilih pegawai non-ASN mana yang dapat lanjut mengikuti seleksi menjadi pegawai ASN dan mana yang harus berhenti.
Pegawai non-ASN di Instansi Pemerintah disebut dengan berbagai istilah. Ada yang disebut tenaga honorer, tenaga kontrak, tenaga bantu, pegawai tidak tetap (PTT), pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN), tenaga ahli, staf ahli, tenaga pendukung dan lain sebagainya.
Dengan ditetapkannya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), PP Nomor 11 Tahun 2017 junto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maka semestinya Instansi Pemerintah dilarang merekrut pegawai non-ASN.
Namun pada praktiknya banyak Instansi Pemerintah yang mempekerjakan pegawai nonASN, khususnya untuk membantu penyelenggaraan fungsi pelayanan dan fungsi administrasi atau pendukung.
Fungsi pelayanan, misalnya, sebagai guru, sebagai medis atau paramedis dan lain sebagainya. Sementara di fungsi pendukung, misalnya, sebagai tenaga administrasi, keuangan dan lain sebagainya.
Dalam SE Menpan-RB Nomor 1511 Tahun 2022, disebutkan beberapa ketentuan dalam pendataan pegawai non-ASN:
Persyaratan ini mencakup syarat kualifikasi maupun kompetensi.
Pegawai non-ASN yang didata harus sudah masuk dalam database BKN. Apabila tidak atau belum terdata maka tidak dapat dilanjutkan, artinya tidak bisa diangkat menjadi pegawai ASN.
Honorariumnya dibayarkan dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk Instansi Pusat atau dari APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik secara individu maupun pihak ketiga.
Artinya apabila pegawai non-ASN dibayar dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa, maka tidak dapat diangkat menjadi pegawai ASN.
Hal ini dibuktikan dengan surat kontrak, atau surat keterangan lainnya yang menunjukkan bahwa pengangkatan dilakukan oleh pimpinan unit kerja.
Hal ini dibuktikan dengan surat kontrak atau surat keterangan lainnya yang menunjukkan tanggal dan tahun pengangkatannya.
Karena pegawai non-ASN seringkali dikontrak dalam jangka waktu tahunan, maka perlu dilampirkan surat kontrak yang pertama atau beberapa surat kontrak yang menunjukkan masa kerjanya.
Inputnya menggunakan Lampiran II di dalam SE Menpan-RB Nomor 1511 Tahun 2022. Hal yang perlu mendapat perhatian dalam masa kerja ini adalah, apakah pegawai non-ASN perlu menunjukkan data di unit kerja yang sama, di jabatan yang sama dan berlaku terus menerus.
Masa kerja ini sangat penting karena dapat digunakan sebagai pertimbangan pengangkatan untuk menjadi pegawai ASN.
Pegawai yang bekerja setahun, pasti mempunyai kompetensi yang berbeda dengan pegawai yang sudah bekerja lebih dari setahun.
Salam sehat
Terima Kasih
Penulis:
Emmi