PENGAWASAN SARANA AIR MINUM DI NAGARI TEBING TINGGI DAN NAGARI SUNGAI PINANG, PUSKESMAS RAHUL
Berdasarkan Permenkes 736 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum, pengawasan kualitas air minum harus di lakukan di tempat penyediaan air minum salah satu nya di Depot Air Minum. Pengawasan kualitas air minum meliputi Inspeksi Sanitasi dilakukan dengan cara pengamatan dan penilaian kualitas fisik air minum dan faktor resiko nya, pengambilan sampel air minum dilakukan berdasarkan hasil inspeksi sanitasi, pengujian kualitas air minum dilakukan di laboratorium yang terakreditasi, analisis hasil pengujian laboratorium, rekomendasi untuk pelaksanaan tindak lanjut dan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut.
Pengawasan terhadap Depot Air Minum dilakukan di 2 nagari wilayah kerja Puskesmas Rahul yaitu Nagari Tebing Tinggi dan Nagari Sungai Pinang. Di antara Depot Air Minum yang dilakukan pengawasan,sudah dilakukan pengambilan sampel dan di periksa di laboratorium Dinas Kesehatan Pesisir Selatan. Dari hasil pemeriksaan sampel,masih ada Depot Air Minum yang belum memenuhi syarat kualitas air minum. Untuk Depot Air Minum yang belum memenuhi syarat kualitas air minum berdasarkan Permenkes 492 Tahun 2010, dilakukan tindak lanjut pengawasan eksternal secara berkala.
Pengawasan Depot Air Minum yang dilakukan di Nagari Tebing Tinggi dan Nagari Sungai Pinang dilakukan oleh petugas Kesehatan Lingkungan (Sanitarian) Arnadi,SKM dan Rahmi Haldina,A.Md.KL
Kamis,21/7/2022
Penulis: Emmi