Kamis , 16 Juni 2022
PENJARINGAN TRIPLE ELIMINASI DILAKSANAKAN DI UPT PUSKESMAS INDERAPURA PADA IBU HAMIL
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2017 tentang 3E (Triple Eliminasi): pemeriksaan pada setiap ibu hamil terhadap HIV, sifilis, dan hepatitis B yang merupakan salah satu bukti komitmen negara Indonesia terhadap masalah ini dengan tujuan penurunan angka infeksi baru pada bayi baru lahir sehingga terjadi pemutusan mata rantai penularan dari ibu ke anak.
Pelaksanaan penjaringan Triple Eliminasi di wilayah kerja puskesmas inderapura pada ibu hamil di nagari Inderapura selatan oleh Bikor dan petugas labor serta bidan desa yang ada di nagari Inderapura Selatan .
Puskesmas inderapura melalui tim nya bekerja sama dengan pengelola program dan kader nagari inderapura selatan untuk melakukan skrining pada ibu hamil.
Yang mana pentingnya pemeriksaan Triple Eliminasi pada setiap ibu hamil untuk pencegahan penularan dari ibu ke anak, adapun pemeriksaan yg dilakukan adalah HIV, sifilis dan hepatitis B.
Kegiatan ini di hadiri oleh 22 orang ibu hamil dan di periksa 22 orang ibu hamil dan 1 bayi .
Dari pemeriksaan tersebut didapati hasil negatif setiap ibu hamil.
Penulis: Emmi