Penyuluhan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Aanak (KTPA) di Nagari Lubuk Bunta.
10 Oct 2025
14:47:23 WIB
21x dibaca
Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan penderitaan atau kesengsaraan fisik, seksual, psikologis.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan berbagai kebijakan nasional, kekerasan terhadap perempuan meliputi:
1. Kekerasan fisik:
2. Kekerasan psikis:
3. Kekerasan seksual:
4. Penelantaran:
Kekerasan terhadap anak :
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kekerasan terhadap anak adalah:
βSetiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya penderitaan atau kesengsaraan fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan tersebut.β
1. Kekerasan fisik:
2. Kekerasan psikis: anak.
3. Kekerasan seksual:
4. Penelantaran anak:
5. Eksploitasi:
Penulis:
myarsih icit