Pengumuman
Rekrutmen Tenaga Enumerator Survei Kesehatan Indonesia Tahun 2023 Klik disini untuk detail
Logo dinkes Logo pessel

DINKESPPKB

Kabupaten Pesisir Selatan

Penyuluhan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Aanak (KTPA) di Nagari Lubuk Bunta.

10 Oct 2025 14:47:23 WIB 21x dibaca
Penyuluhan  Pencegahan Kekerasan  Terhadap Perempuan dan Aanak (KTPA) di Nagari Lubuk Bunta.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan penderitaan atau kesengsaraan fisik, seksual, psikologis. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan berbagai kebijakan nasional, kekerasan terhadap perempuan meliputi: 1. Kekerasan fisik: 2. Kekerasan psikis: 3. Kekerasan seksual: 4. Penelantaran: Kekerasan terhadap anak : Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kekerasan terhadap anak adalah: β€œSetiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya penderitaan atau kesengsaraan fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan tersebut.” 1. Kekerasan fisik: 2. Kekerasan psikis: anak. 3. Kekerasan seksual: 4. Penelantaran anak: 5. Eksploitasi:

Penulis: myarsih icit

Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum ada komentar.

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.