Sabtu, 15 November 2025
Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan penderitaan atau kesengsaraan fisik, seksual, psikologis.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan berbagai kebijakan nasional, kekerasan terhadap perempuan meliputi:
1. Kekerasan fisik:
2. Kekerasan psikis:
3. Kekerasan seksual:
4. Penelantaran:
Kekerasan terhadap anak :
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kekerasan terhadap anak adalah:
“Setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya penderitaan atau kesengsaraan fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan tersebut.”
1. Kekerasan fisik:
2. Kekerasan psikis: anak.
3. Kekerasan seksual:
4. Penelantaran anak:
Penulis: myarsih icit