PUSK Kambang lakukan Pengawasan dan pengambilan sampel Depot di kampung di Seb Tarok
07 Sep 2022
11:44:15 WIB
24x dibaca
PUSKESMAS KAMBANG
Kamis, 1 September 2022
Pengawasan dan pengambilan sampel Depot di kampung di Seb Tarok
Depot Air Minum adalah usaha yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dalam bentuk curah hujan dan menjual langsung kepada konsumen. Perkembangan usaha Depot air minum yang semakin menjamur dari tahun ke tahun menunjukkan semakin banyaknya masyarakat yang menggunakan air minum isi ulang sebagai alternatif sumber air minum sehari- hari. Harga yang terjangkau dan kemudahan mendapatkan Air Isi ulang menjadi alasan meningkatnya penggunaan air minum isi ulang di kalangan masyarakat.
Di Wilayah Kerja Puskesmas Kambang perkembangan usaha Depot Air Minum mengalami peningkatan yang cukup signifikan yaitu sebesar 100%.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 43 tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum, Sertifikat Laik Sehat adalah Bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bahwa DAM telah memenuhi standar baku mutu atau persyaratan kualitas air minum dan persyaratan Higiene Sanitasi, dimana serifikat Laik Sehat ini berlaku selama tiga tahun. Syarat utama memperoleh Sertifikat Laik Sehat adalah memenuhi persyaratan higiene sanitasi dan nilai pengujian contoh air minum memenuhi standar baku mutu atau persyaratan air minum sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Walaupan kenyataannya 98% DAM sudah memiliki Sertifikat Laik Sehat tetapi harus terus dilakukan Pembinaan dan Pengawasan yang rutin dan berkelanjutan dari Dinas Kesehatan dan juga dari Pemilik Usaha Depot.
Tujuan dilakukannya Uji Kualitas Air Minum pada DAMIU secara berkala adalah untuk menjamin kualitas dan keamanan air minum hingga sampai pada konsumen. Air merupakan kebutuhan utama setiap orang. Kualitas air minum yang terjamin tentunya akan menjamin pula derajat kesehatan seseorang dan masyarakat
Penulis:
Emmi