PUSK KAYU GADANG PERTEMUAN KASUS STUNTING DAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA TINDAK LANJUT AKS TINGKAT KAB
13 Dec 2022
14:46:46 WIB
22x dibaca
PERTEMUAN KASUS STUNTING DAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA TINDAK LANJUT AKS TINGKAT KABUPATEN PESISIR SELATAN
Kayu Gadang, 1 Desember 2022
Kegiatan hari Kepala Puskesmas Kayu Gadang Darma Santi,STr.Keb bersama Wiwik Kemala Dewi,STr.Keb dan Kader TPK Yosi Helmida, Itri Maidani, dan Tuti Rahma Jelita mengikuti Pertemuan Kasus Stunting dan Penyusunan Rencana Kerja Tidak Lanjut AKS Tingkat Kabupaten Pesisir Selatan di Aula Pertemuan Bapedalitbang Kabupaten Pesisir Selatan.
Dalam pertemuan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Pesisir Selatan Apt. Rudi Hariyansyah, S.Si.,serta undangan lainnya yang di narasumber oleh dr. Spesialis Anak, dr. Spesialis Kandungan dan Spisikolog.
Identifikasi risiko pada audit kasus stunting ini adalah menemukan atau mengetahui risiko-risiko potensial penyebab langsung (asupan tidak adekuat, penyakit infeksi) dan penyebab tidak langsung terjadinya stunting pada calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas, baduta dan balita. Sedangkan penyebab risiko pada audit kasus stunting ini adalah identifikasi faktor penyebab langsung stunting di tingkat individu pada calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas, baduta dan balita.Â
Keluarga beresiko stunting adalah data PK21 yaitu data dari pendataan keluarga tahun 2021. Pada kesempatan yang sama juga menyampaikan harapan bahwa kegiatan ini bisa menjadi komitmen bersama, karena penurunan stunting adalah kegiatan wajib yang dilaksanakan sesuai Perpres 72 tahun 2021.
Tujuan pertemuan ini adalah :
⢠Mengidentifikasi risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran;
⢠Mengetahui penyebab risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa;
⢠Menganalisis faktor risiko terjadinya stunting pada baduta/balita stunting sebagai upaya pencegahan, penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa;
⢠Memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan.Â
Merujuk  Pedoman Pelaksanaan Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi di Kabupaten/Kota, maka intervensi penurunan stunting terintegrasi dilaksanakan melalui 8 (delapan) aksi, yaitu:
⢠Aksi 1 : Analisis Situasi Program Penurunan Stunting, perangkat daerah penanggung jawab Bappedalitbang dan Perangkat Daerah
⢠Aksi 2 : Penyusunan Rencana Kegiatan, perangkat daerah penanggung jawab adalah Bappedalitbang dan Perangkat Daerah
⢠Aksi 3 : Rembuk Stunting, perangkat daerah penanggung jawab adalah Bappedalitbang dan.atau Sekretariat Daerah
⢠Aksi 4 : Peraturan Bupati/Walikota tentang Peran Desa, perangkat daerah penanggung jawab adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
⢠Aksi 5 : Pembinaan Kader Pembangunan Manusia, perangkat daerah penanggung jawan adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
⢠Aksi 6 : Sistem Manajemen Data Stunting, perangkat daerah penanggung jawab adalah Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Komunikasi Statistik dan Persandian, Dinas Pendidikan, Dinas PPKBPPPA, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
⢠Aksi 7 : Pengukuran dan Publikasi Data Stunting perangkat daerah penanggung jawab adalah Dinas Kesehatan
⢠Aksi 8 : Reviu Kinerja Tahunan, perangkat daerah penanggung jawab adalah Sekretariat Daerah dan Bappedalitbang.
Untuk memastikan keterlibatan lintas sektor dalam pelaksanaan Aksi Integrasi tersebut, diperlukan rapat-rapat koordinasi sebagai wahana untuk melaporkan kemajuan tindak lanjut sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing Perangkat Daerah yang terlibat dalam setiap aksi tersebut.
berdasarkan pelaksanaan aksi 1 telah menghasilkan Lokus Fokus Intervensi Pencegahan dan Penanganan Stuting Terintegrasi dan memetakan program dan kegiatan yang tersedia pada perangkat daerah untuk intervensi penurunan stunting. selanjutnya wujud pelaksanaan aksi 2 yaitu Penyusunan Rencana Kegiatan. dan pada bulan nanti Mei akan laksanakan aksi 3 yaitu Rembuk Stunting di Kabupaten Pesisir Selatan.
Salam Sehat
Terima Kasih
Penulis:
Emmi