Pengumuman
Rekrutmen Tenaga Enumerator Survei Kesehatan Indonesia Tahun 2023 Klik disini untuk detail
Logo dinkes Logo pessel

DINKESPPKB

Kabupaten Pesisir Selatan

Pusk. Tarusan hadiri Rapat persiapan penilaian standar kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman

29 Sep 2022 00:33:13 WIB 63x dibaca
Pusk. Tarusan hadiri Rapat persiapan penilaian standar kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman
Rapat persiapan penilaian standar kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman Di Ruang rapat SekDa Kantor Bupati Pessel Selasa, 29 - 9 - 2022 Ombudsman Republik Indonesia sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara. Salah satu tujuan Ombudsman adalah meningkatkan mutu penyelenggaraan negara disegala bidang agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman dan kesejahteraan yang semakin membaik. Penyelenggaraan pelayanan publik meliputi pelaksanaan pelayanan; pengelolaan pengaduan masyarakat; pengelolaan informasi; pengawasan internal; penyuluhan kepada masyarakat; dan pelayanan. Tujuan utama pelayanan publik adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat. Prinsip - prinsip pelayanan publik : 1. Kesederhanaan 2. Kejelasan dan Kepastian. 3. Kepastian Waktu. 4. Akurasi. 5 Keamanan. 6. Tanggung Jawab. 7. Kelengkapan Sarana dan Prasarana. 8. Kemudahan Akses. UPT Puskesmas Tarusan merupakan salah satu pelayanan publik yang akan di nilai oleh Ombudsman RI yang rencananya akan dilakukan pada bulan Oktober 2022 ini.

Penulis: Emmi

Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum ada komentar.

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.