Pusk. Tarusan hadiri Rapat persiapan penilaian standar kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman
29 Sep 2022
00:33:13 WIB
63x dibaca
Rapat persiapan penilaian standar kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman
Di Ruang rapat SekDa Kantor Bupati Pessel
Selasa, 29 - 9 - 2022
Ombudsman Republik Indonesia sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara.
Salah satu tujuan Ombudsman adalah meningkatkan mutu penyelenggaraan negara disegala bidang agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman dan kesejahteraan yang semakin membaik.
Penyelenggaraan pelayanan publik meliputi pelaksanaan pelayanan; pengelolaan pengaduan masyarakat; pengelolaan informasi; pengawasan internal; penyuluhan kepada masyarakat; dan pelayanan. Tujuan utama pelayanan publik adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat.
Prinsip - prinsip pelayanan publik :
1. Kesederhanaan
2. Kejelasan dan Kepastian.
3. Kepastian Waktu.
4. Akurasi.
5 Keamanan.
6. Tanggung Jawab.
7. Kelengkapan Sarana dan Prasarana.
8. Kemudahan Akses.
UPT Puskesmas Tarusan merupakan salah satu pelayanan publik yang akan di nilai oleh Ombudsman RI yang rencananya akan dilakukan pada bulan Oktober 2022 ini.
Penulis:
Emmi