Puskesmas Air Pura Melakukan Pemantauan Tempat Pengelohan Air Minum (Depot Mata Airpura)
11 Mar 2023
15:26:59 WIB
22x dibaca
PUSKESMAS AIRPURA
Selasa, 28 Februari 2023
Pemantauan dan pembinaan tempat pengolahan air minum/ depot air minum (Depot Mata Air Pura)
Depot Air Minum adalah Suatu Usaha yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dalam bentuk curah (diisi langsung tempat) tidak dalam bentuk kemasan dan diberikan langsung kepada konsumen.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 43 tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum, Sertifikat Laik Sehat adalah Bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kantor Kesehatan Pelabuhan bahwa DAM telah memenuhi standar baku mutu atau persyaratan kualitas air minum dan persyaratan Higiene Sanitasi.
Menyadari pentingnya kualitas dari air yang dijual oleh DAM maka perlu kerjasama dari berbagai pihak untuk melakukan monitoring terkait ijin Usaha dan memotivasi pemilik untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam peraturan .
Dalam kesempatan ini yg melakukan pemantauan dan pembinaan tempat pengolahan air minum (DAMIU) yaitu :
1. Yonry Y Kedoh, Amd.KL
2. Sisi Novita Sari, Amd.Kes
#puskesmasairpurakeren
Penulis:
Emmi