Puskesmas AIRPURA sosialisasikan tentang Pembentukan KTR ( Kawasan Tanpa Asap Rokok) ke Wali Nagari
24 Sep 2022
17:48:03 WIB
22x dibaca
PUSKESMAS AIRPURA
Senin, 19 September 2022
Kegiatan Pemberitahuan ke Nagari tentang Pembentukan KTR ( Kawasan Tanpa Asap Rokok)
Yang di laksanakan di dua tempat di Wali Nagari Muara Inderapura dan Wali Nagari Lalang Panjang,
Oleh petugas puskesmas yg berkompeten Muharni, Amd.Keb( Perwakilan Kepala UPT Puskesmas Airpura) Sri Noprianti, SKM (Petugas Promkes)dan Zefra Zeni, Amd.Keb( petugas Keswa)
KTR merupakan pembentukan sebuah kawasan/area dimana suatu kawasan/area tersebut tidak diperbolehkan untuk merokok.
Ada 9 Indikator kepatuhan dari KTR ;
1. Tidak tercium asap rokok
2. Tidak ada orang yang merokok
3. Tidak terdapat asbak rokok
4. Tidak ada puntung rokok
5. Tidak terdapat ruangan khusus merokok
6. Adanya plang larangan merokok
7. Tidak di temukan promosi dan iklan rokok di area KTR
8. Tidak di temukan penjual rokok di sekitar KTR
9. Penjualan rokok tidak di -display
Untuk penentuan KTR Nagari bisa menindak lanjuti dengan cara
1. Pembuatan SK KTR
2. Perekrutan Kader KTR dan meng SK kan nya
3. Pembuatan Plang / spanduk KTR
Semoga program ini dapat terlaksana dengan adanya kerjasama lintas sektor yang terkait,,,
KTR ini sangat penting khususnya di kawasan pendidikan,, agar dapat mencegah anak-anak kita dari bahaya merokok
Harapan kami sebagai promotor kesehatan menghimbau masyarakat khususnya di kalangan anak remaja dan masyarakat agar dapat menerapkan pola hidup sehat dengan tidak merokok (KTR) ini merupakan indikator dari PISPK agar tercipta udara yang sehat.
#Salam sehat
#Puskesmas Airpura Kerenn
Penulis:
Emmi