Pengumuman
Rekrutmen Tenaga Enumerator Survei Kesehatan Indonesia Tahun 2023 Klik disini untuk detail
Logo dinkes Logo pessel

DINKESPPKB

Kabupaten Pesisir Selatan

PUSKESMAS IV KOTO MUDIK KAMIS SOSIALISASI AKUN SDMK DAN SURAT PERIZINAN TENAGA KESEHATAN

17 May 2024 09:07:55 WIB 19x dibaca
PUSKESMAS IV KOTO MUDIK KAMIS SOSIALISASI AKUN SDMK DAN SURAT PERIZINAN TENAGA KESEHATAN
PUSKESMAS IV KOTO MUDIK KAMIS, 16 MEI 2024 SOSIALISASI AKUN SDMK DAN SURAT PERIZINAN TENAGA KESEHATAN Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan oleh kasi SDMK dan tim dari dinas kesehatan kabupaten Pesisir Selatan, sosialisasi ini di laksanakan di 21 puskesmas yang ada, hari ini dilaksanakan di puskesmas IV koto mudik, diadakan nya sosialisasi ini sesuai dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dengan penyelenggaraan perizinan Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan perizinan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan pasca penerbitan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. STR atau Surat Tanda Registrasi merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Awalnya, STR berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun. Namun, UU Kesehatan yang baru mengubah masa berlaku STR menjadi seumur hidup. Sementara, SIP merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik sehingga semua pelayanan kesehatan yang diberikan bersifat legal, sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Surat izin praktek (SIP) 1. Tenaga medis dan tenaga kesehatan tertentu wajib memiliki izin yang di berikan dalam bentuk SIP 2. Persayaratan SIP harus memiliki STR dan tempat praktik 3. SIP diterbitkan oleh pemda kebupaten/kota temoat tenaga medis atau tenaga kesehatan menjalankan praktiknya 4. Dalam kondisi tertentu mentri dapat menerbitkan sip 5. SIP berlaku selama 5 tahun 6. Persyaratan perpanjang SIP meliputi STR, tempat praktik, pemenuhan kecukupan SKP - Untuk melihat status kecukupan SKP dapat di akses di skp.kemkes.go.id - Untuk mengumpulkan SKP dapat di lakukan di plataran sehat dapat di akses di lms.kemkes.gi.id - Validasi data di aplikasi satu sehat sdmk

Penulis: adewahyuni

Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum ada komentar.

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.