Pengumuman
Rekrutmen Tenaga Enumerator Survei Kesehatan Indonesia Tahun 2023 Klik disini untuk detail
Logo dinkes Logo pessel

DINKESPPKB

Kabupaten Pesisir Selatan

PUSKESMAS KAMBANG 17 JUNI 2022 lakukan Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi Dosis Ketiga (Booster) untu

17 Jun 2022 20:29:33 WIB 38x dibaca
PUSKESMAS KAMBANG 17 JUNI 2022  lakukan Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi Dosis Ketiga (Booster) untu

PUSKESMAS KAMBANG
17 JUNI 2022

Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi Dosis Ketiga (Booster) untuk Masyarakat. Vaksinasi dosis 3 atau booster COVID-19 merupakan vaksinasi dengan jenis vaksin yang sama (homolog) ataupun jenis vaksin yang berbeda (heterolog) dengan vaksinasi primer dosis 1 dan 2. Vaksinasi booster dibutuhkan untuk bgtt mempertahankan tingkat kekebalan dan memperpanjang masa perlindungan dari vaksinasi primer.

Manfaat vaksin booster COVID-19
1. Meningkatkan imunitas tubuh
2. Memperpanjang masa perlindungan terhadap virus
3. Membantu mengurangi penyebaran COVID-19. Syarat Penerima Vaksin Booster COVID-19 yaitu :
1. Berusia 18 tahun ke atas
2. Sehat
3. Sudah mendapatkan vaksin dosis 2 selama minimal 3 bulan
4. Memiliki KTP
5. Memiliki tiket vaksinasi booster di PeduliLindungi
6. Tidak sedang positif COVID-19

Penulis: Emmi

Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum ada komentar.

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.