Puskesmas Tarusan ikuti Workshop Penilaian Pelayanan Publik Oleh Ombudsman Republik Indonesia
09 Aug 2022
18:20:19 WIB
46x dibaca
Puskesmas Tarusan ikuti Workshop Penilaian Pelayanan Publik
Oleh Ombudsman Republik Indonesia
Undang Undang No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik demi terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Ruang lingkup pelayanan publik meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya.
Penilaian penyelenggaraan pelayanan publik merupakan salah satu upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif dimana menghasilkan opini pengawasan pelayanan publik yang dijadikan acuan kualitas.
Pada tahun 2022 ini UPT Puskesmas Tarusan termasuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ( FKTP ) yang menyelenggarakan produk jasa masuk dalam penilaian Ombudsman Republik Indonesia.
Penulis:
Emmi