Puskesmas Tarusan lakukan inspeksi sanitasi ke beberapa rumah makan di sepanjang Kawasan Wisata Mand
06 Sep 2022
21:35:42 WIB
47x dibaca
Tempat Pengelolaan Makanan ( TPM ) adalah usaha pengelolaan makanan yang meliputi jasa boga atau katering, rumah makan dan restoran, depot air minum, kantin dan makanan jajanan.
Persyaratan Higiene Sanitasi Tempat Pengolahan Makanan Jasaboga (Catering) :
1. Memiliki sertifikat higiene sanitasi makanan.
2. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
3. Tidak mengidap penyakit menular atau pembawa kuman (carrier)
4. Setiap karyawan harus memiliki buku pemeriksaan kesehatan.
Enam prinsip pengolahan makanan adalah :
1) pemilihan bahan makanan
2) penyimpanan bahan makanan
3) pengolahan makanan
4) penyimpanan makanan jadi
5) pengankutan makanan
6) penyajian makanan
Hari ini Selasa 6 September 2022 petugas kesehatan lingkungan UPT Puskesmas Tarusan Lexsi Muharnisa dan Dewi Anggraini melakukan inspeksi sanitasi ke beberapa rumah makan di sepanjang Kawasan Wisata Mandeh yaitu Ampera Diva, Ampera Ibu, Kulik Kayu Resort dan Pandan View.
Di perlukan adanya kesadaran dari pelaku usaha terhadap kebersihan tempat pengelolaan makanan dan minuman yang mereka miliki. Semakin tinggi tingkat kesadaran pelaku usaha terhadap kebersihan tempat pengeloaan makanan dan minuman maka semakin tinggi pula tingkat kepercayaan pelanggan terhadap makanan dan minuman yang mereka jual.
Sebagai bukti TPM ini sudah di inspeksi dan dibina, petugas kesehatan memasang stiker inspeksi / pembinaan TPM tsb.
Penulis:
Emmi