Salah satu bentuk pengawasan sinkronisasi program kegiatan dinkes dan Puskesmas, Kepala Dinas kesehatan dan jajarannya pada hari ini Selasa, 20 September 2022 melaksanakan Rapat koordinasi antara pejabat Dinkes, Kepala Puskesmas, Kepala tata usaha Puskesmas, Pengelola BOK puskesmas, Direktur RSUD Tapan serta Kepala Tata usaha RSUD Tapan. Rapat bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan. Dalam arahannya kepala dinas kesehatan dr. Syahrizal antony, SY, MPH menyampaikan agar Kepala Puskesmas memperhatikan kevalidan data yang dientrikan dalam aplikasi ASPAK dan SISDMK Kementerian Kesehatan. Karena untuk penganggaran DAK tahun 2023 kementrian kesehatan berpedoman data sarana prasarana dan tenaga di puskesmas yang terdapat pada aplikasi Aspak dan SISDMK. Penyusunan anggaran DAK non Fisik disusun dengan mempedomani juknis terkait DAK Non Fisik tahun 2023. pada rapat ini juga disepakati untuk pengelolaan BLUD kedepannya akan dilakukan perubahan komponen jasa pelayanan 60% dan jasa sarana/ operasional 40%. Sekretaris Dinas Kesehatan sebagai Moderator dalam rapat ini menyampaikan apresiasi bagi puskesmas yang telah melaksanakan apel pagi sesuai ketentuan, lebih lanjut beliau menyampaikan agar para kepala puskesmas selalu memonitoring penyampaian berita pelayanan/ kegiatan di puskesmas ke PPID, dimana sewaktu-waktu data tersebut dibutuhkan dapat ditelusuri jejak digitalnya, begitu juga terkait pengelolaan keuangan BLUD dan penganggarannya. Untuk persiapan pengganggaran DAK non Fisik tahun 2023 puskesmas membuat usulan manual RAB, dimana data usulan RAB tersebut akan dilakukan desk secara internal di kantor Dinas Kesehatan. Kepala bidang Sumber Daya Kesehatan menyampaikan terkait perbaikan data laporan aspak dan SDMK agar disampaikan paling lambat akhir nopember 2022. agar puskesmas memperhatikan proses kalibrasi alat kesehatan, kedepannya untuk proses kalibrasi alat akan dilakukan di puskesmas masing-masing. Kepala bidang Yankes menyampaikan apresiasi bagi puskesmas yang capaian PIS PK terbaik dan program KBK 100%. agar puskesmas dapat menibgkatkan capaiannya sesuai yang ditentukan serta informasi tentang masa tenggang akreditasi menurut permenkes 672 untuk puskesmas yang masa berlaku sertifikat akreditasinya sudah habis, masih dapat melakukan kerjasama dengan BPJS sampai 31 Desember 2023 dengan catatan proses persiapan reakreditasi sudah dimulai dari sekarang. Kepala Bidang Kesmas dan kepala bidang P2p menyampaikan menu-menu subkegiatan anggaran DAK Non Fisik agar disesuaikan untuk pencapaian program SPM dinas kesehatan khususnya bidang kesehatan masyarakat dan bidang P2P. Rapat ditutup dengan diskusi dengan kepala puskesmas membahas permasalahan/ kendala dalam pelaksanaan pelayanan di puskesmas. Kepala dinas kesehatan bersama sekretaris dan para kepala bidang turut memberi arahan dan saran terkait permasalahan tersebut, diantaranya 1. Monitoring dan evaluasi oleh Kepala Puskesmas tentang Masa aktif STR dan SIP petugas kesehatan yang melakukan pelayanan ke masyarakat. 2. Ada persyaratan kerjasama puskesmas kayu gadang dengan BPJS yang belum terpenuhi, karena ada STR/ SIP petugas yang dalam proses pengurusan. 3. Penjelasan alur prosedur proses pengurusan dan Pembuatan rekomendasi SIP petugas. 4. Prosedur pemakaian Ambulance luar puskesmas untuk merujuk pasien dan penagihan klaim rujukan oleh BPJS. 5. Alat dental unit di puskesmas koto baru yang rusak dibuatkan usulan untuk perbaikannya oleh kepala puskesmas. Sekretariat dinkes
Penulis: Sherly G