Painan - Rembuk Stunting merupakan suatu langkah penting yang harus dilakukan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting dilakukan secara bersama-sama antara OPD penanggung jawab layanan dengan sektor/lembaga non-pemerintah dan masyarakat.
“Ada 8 aksi percepatan penurunan stunting salah satu adalah Rembuk Stunting yang kita lakukan hari ini ditingkat Kecamatan. Untuk tingkat Kabupaten sudah kita lakukan pada bulan Maret 2021 yang lalu” ujar Wakil Ketua Tim Pokja Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Pesisir Selatan Donny Tayes, SKM.MSi dalam acara Rembuk Stunting Tingkat Kecamatan Batang Kapas di Gedung UDKP Sutera (22/06/2021).
Dalam sambutannya Donny Tayes menyampaikan bahwa dasar penetapan lokus stunting adalah Surat Keputusan (SK) Menteri PPN/Bappenas No. 10 Tahun 2021 tentang Penetapan Perluasan Kabupaten/Kota Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2022. Melalui SK yang diteken pada 25 Februari 2021 tersebut, percepatan penurunan stunting akan dilakukan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia pada 2022 mendatang. Termasuk kita Kabupaten Pesisir Selatan.
Hadir dalam rembuk stunting Camat Sutera, Forkopinca, Kepala Puskesmas Surantih, Walinagari sekecamatan Sutera, TP PKK Kecamatan Sutera, PD dan PLD, Bidan Desa, dan Kader KPM.
Camat Sutera Loli Nofita, SSTP, M.Si “Kecamatan Sutera ada 9 Nagari dari 12 Nagari yang menjadi lokus stunting”
Harapan camat kepada seluruh lintas sektor untuk bersama-sama mendukung percepatan penurunan stunting di Kecamatan Sutera, ini tantangan berat bagi kita semua dan kita harus optimis untuk melakukan intervensi terhadap stunting.
Penulis: Hendri