Pengumuman
Rekrutmen Tenaga Enumerator Survei Kesehatan Indonesia Tahun 2023 Klik disini untuk detail
Logo dinkes Logo pessel

DINKESPPKB

Kabupaten Pesisir Selatan

SPT Elektronik Puskesmas Tarusan

14 Mar 2023 10:33:56 WIB 41x dibaca
SPT Elektronik Puskesmas Tarusan
Tarusan, Senin 6 Maret 2023 SPT elektronik SPT ialah surat pemberitahuan masa untuk Pajak Penghasilan. Pribadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Secara umum, pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Pelaporan SPT merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap Wajib Pajak. Apabila terlambat melapor atau tidak melapor sama sekali, maka Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana. Adapun sanksi administrasi tersebut diantaranya sanksi denda, sanksi bunga dan sanksi kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar.

Penulis: Emmi

Berikan Reaksi Anda:

0 Komentar

Belum ada komentar.

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.