SPT Elektronik Puskesmas Tarusan
14 Mar 2023
10:33:56 WIB
41x dibaca
Tarusan, Senin 6 Maret 2023
SPT elektronik
SPT ialah surat pemberitahuan masa untuk Pajak Penghasilan.
Pribadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
Secara umum, pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Pelaporan SPT merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap Wajib Pajak. Apabila terlambat melapor atau tidak melapor sama sekali, maka Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana.
Adapun sanksi administrasi tersebut diantaranya sanksi denda, sanksi bunga dan sanksi kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar.
Penulis:
Emmi