Menurut World Health Organization (WHO),Lanjut Usia ( lansia ) adalah seseorang yang telah memasuki usia 60 tahun keatas. Lansia merupakan kelompok umur pada manusia yang telah memasuki tahapan akhir dari fase kehidupannya.
Berdasarkan Permenkes RI No 67 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia di Puskesmas bahwa untuk meningkatkan akses dan cakupan pelayanan kesehatan Lanjut Usia di Puskesmas dapat dilakukan pelayanan luar gedung sesuai dengan kebutuhan.
Pelayanan luar gedung sebagaimana dimaksud meliputi:
a. pelayanan di posyandu/paguyuban/perkumpulan Lanjut Usia;
b. pelayanan perawatan Lanjut Usia di rumah (home care) dan/atau
c. pelayanan di panti Lanjut Usia
UPT Puskesmas Tarusan melakukan pelayanan Lanjut Usia di dalam gedung dan di luar gedung berupa posyandu lansia dengan harapan bisa memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan harapan Lansia.
Hari ini Sabtu, 28 Mei 2022 Tim Lansia UPT Puskesmas Tarusan dr. Yessy Rivai @NS. Reres @Nazri,Amd. Kep dan Desni Susanti Amd. Keb melakukan Posyandu Lansia di Nagari Pulau Karam. Sebanyak 29 orang Lansia hadir dan mendapat pelayanan hari ini.
Adapun pelayanan yang di berikan di posyandu lansia adalah :
1. Pendaftaran lansia, penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan lansia
2. Melakukan pencatatan berat badan, tinggi badan, pengukuran Indeks Massa Tubuh ( IMT ) dan pengukuran tekanan darah serta
Pengobatan sederhana.
3.Penyuluhan kesehatan.
Penulis: Emmi