UPT PUSKESMAS PASAR KUOK memberikan penyuluhan tentang Penyalahgunaan Narkotika dan Napza Serta Cara
26 Mar 2024
13:58:04 WIB
44x dibaca
Kamis, 21 Maret 2024
UPT PUSKESMAS PASAR KUOK
Kepala Puskesmas Pasar Kuok menjadi NaraSumber di acara Pesantren Ramadhan SMAN 1 Batang Kapas.
Kepala Puskesmas Pasar Kuok (dr.H Jumatul Rialdi) dan Petugas Promkes (Ns. Dona Delvina, S.Kep) memberikan penyuluhan tentang Penyalahgunaan Narkotika dan Napza Serta Cara Penanggulangannya.
Kegiatan di laksanakan di Masjid Ikhlasul Munawwarah di Kenagarian Koto Nan Duo..
Kegiatan di ikuti oleh semua siswa/siswi yang berada di wilayah kenagarian Koto Nan Duo serta guru - guru pendamping dari SMAN 1 Batang Kapas..
Saat ini Negara Indonesia telah melahirkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang secara tegas menguraikan beberapa perbuatan mulai dari mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan, dan/ataumenggunakan narkotika, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3698).
Narkoba singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang.
NAPZA merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya baik zat alami atau sintetis. NAPZA dibagi menjadi tiga jenis, yaitu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Ketiga istilah tersebut mengacu pada kelompok senyawa yang dapat menyebabkan kecanduan.
Adapun jenis dari narkotika adalah :
Morfin. Morfin berasal dari kata morpheus ( dewa mimpi ) adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat yang ditemukan pada opium, Heroin / putaw, Ganja / Kanabis / mariyuana,
Kokain, LSD atau Lysergic Acid / Acid / Trips / Tabs, Opiat / opium, Kodein, metadon dan masih banyak jenis terbaru lainnya.
NAPZA dibagi menjadi tiga jenis, yaitu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Ketiga istilah tersebut mengacu pada kelompok senyawa yang dapat menyebabkan kecanduan. Contoh dari narkotika adalah opium, codein dan LSD. Kemudian jenis psikotropika diantaranya ada ekstasi, demerol, dan sabu-sabu.
Dampak dari penggunaan Narkotika dan Napza dapat menyebabkan Saraf akan terganggu sehingga mengakibatkan kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran dan kerusakan syaraf tepi. Obat-obatan tersebut juga dapat merusak jantung yang mengakibatkan infeksi akut otot jantung dan gangguan peredaran darah.
Ciri-ciri pengguan Narkoba
Mata yang terus merah, pupil melebar, selalu terlihat lelah, penurunan berat badan yang drastis, dan kulit pucat adalah ciri-ciri pecandu narkoba yang umum. Perhatikan juga tekstur kulit. Bengkak yang tidak normal atau memar juga bisa mengindikasikan penyalahgunaan obat-obatan yang berkelanjutan.
#Say No To Drugs!
#PuskesmasPasarKuok
#Promkespskuok
#salamsehat
Penulis:
adewahyuni