UPT Puskesmas Tarusan segera tanggapi pengaduan masyrakat pasien dari BPJS Kesehataan
27 Sep 2022
18:16:00 WIB
37x dibaca
Pelayanan kesehatan tingkat pertama meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). FKTP terdiri dari Puskesmas atau yang setara, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama atau yang setara, dan rumahsakit kelas D atau yang setara. Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau sering disebut faskes, menjadi garda terdepan sejak program Jaminan Kesehatan Nasional ditetapkan tahun 2014.
UPT Puskesmas Tarusan merupakan sebuah FKTP dengan pelayanan rawat jalan dan rawat inap.
Pada tanggal 13 September 2022, UGD UPT Puskesmas Tarusan menerima seorang pasien laki - laki dengan keluhan nyeri dada, mual, muntah dan badan terasa pegal - pegal.
Pada saat di tanya apakah pasien mempunyai kartu BPJS kesehatan, pasien menjawab mempunyai kartu BPJS dari perusahaan. Petugas beranggapan ini adalah BPJS ketenagakerjaan sehingga petugas menyampaikan ke pasien kalau biaya perawatan pasien bayar dulu di Puskesmas nanti pasien mengklaimkan ke BPJS ketenagakerjaan. Memang suatu kekilafan dari petugas dan pasien sama - sama tidak melihat dan memperlihatkan kartu BPJS dari perusahaan yang dimaksud.
Setelah dilakukan pemeriksaan mulai dari anamnesa, pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium dan ekg di putuskan pasien untuk di rawat di rawatan UPT Puskesmas Tarusan. Selama perawatan pasien diperlakukan sama dengan dengan pasien yang lain yang di rawat saat itu. Sampai akhirnya pasien dipulangkan besok harinya pada tanggal 14 September 2022 karena kondisi pasien yanh sudah membaik.
Saat pulang pasien membayar seperti pasien umum.
Pada tanggal 23 September 2022 pihak Puskesmas mendapat feedback pengaduan pasien dari BPJS Kesehatan karena ternyata pasien ini memiliki kartu BPJS kesehatan.
Pihak Puskesmas membenarkan laporan dari pasien ini bahwa benar pasien membayar karena dianggap tidak memiliki kartu BPJS kesehatan.
Sebagai peserta BPJS Kesehatan pihak Puskesmas menyadari kalau peserta BPJS kesehatan tidak boleh di pungut bayaran.
Sehingga Puskesmas memutuskan untuk mengembalikan uang pasien yang sudah terlanjur membayar.
Pada hari Sabtu pagi tanggal 24 September 2022 permasalahan ini dirapatkan bersama dengan tim pengaduan masyarakat yang ada di Puskesmas, tim mutu dan semua petugas UGD dan rawatan.
Untuk mengembalikan uang pasien, patugas Puskesmas mengontak pasien agar datang ke Puskesmas. Pasien bersedia datang Sabtu sore karena habis jaga malam.
Penulis:
Emmi