UPT Puskesmas Tarusan lakukan inspeksi / pembinaan pengolahan makanan di kawasa wisata pantai muar
08 Sep 2022
23:09:55 WIB
30x dibaca
Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) terdiri dari rumah makan / restoran, jasa boga / catering, penjaja makanan, depot air minum dan kantin. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1096/MENKES/PER/VI/2011 tentang Hygiene Sanitasi Jasa Boga, maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Tempat Pengelolaan Makanan tersebut.
Sanitasi pangan merupakan upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia dan benda Iain. Sanitasi juga bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir risiko penyebaran virus COVID-19 serta serta menjamin mutu dan keamanan pangan.
UPT Puskesmas Tarusan mempunyai wilayah kerja yang menjadi tujuan wisata para wisatawan seperti Pantai Muaro Bantiang Pulau Karam. Sehingga sanitasi di tempat - tempat wisata seperti ini menjadi perhatian penting. Sanitasi tempat wisata dapat diartikan sebagai sebuah usaha atau upaya pencegahan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap lingkungan yang dapat berdampak pada kesehatan di kawasan tempat wisata.
Hari ini Kamis tanggal 8 September 2022 petugas sanitasi Riza Sari Putri dan petugas promkes Nila Perdamastia UPT Puskesmas Tarusan melakukan inspeksi / pembinaan ke tempat pengolahan makanan di kawasa wisata pantai muaro bantiang pulau karam Tarusan.
https://youtu.be/THeETGhZS_w
Penulis:
Emmi