Tarusan, 27 Mei 2022
Mengacu kepada Permenkes 97 tahun 2014 fasal 14 bahwa persalinan harus dilakukan di Fasyankes. Dimana yang termasuk Fasyankes ini adalah Pustu dan Puskesmas.
Mengapa harus mendapatkan pertolongan persalinan di fasilitas kesehatan?
(1)Agar ibu hamil dan bayi secara cepat dan tepat mendapat fasilitas kesehatan yang bersih dan aman.
(2)Mendapat pertolongan dan pelayanan dari tenaga kesehatan siap di tempat.
Persalinan harus ditolong oleh tenaga kesehatan terampil sesuai standar (bidan, dokter, dan tenaga paramedis lainnya di fasilitas kesehatan)
Mengapa harus mendapat pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan?
(1) Agar ibu hamil dan bayi dapat secara cepat dan tepat mendapatkan pelayanan pertolongan persalinan sesuai standar.
(2)Mengenali secara dini tanda - tanda bahaya kehamilan, persalinan, dan nifas.
(3)Mendapatkan pertolongan pertama gawat darurat dengan cepat sebagai persiapan upaya rujukan ke tingkat pelayanan yang lebih tinggi.
Tim Poned yang dikoordinatori oleh Bikor Rora Vina dan KIA Reni Fitrianti UPT Puskesmas Tarusan sudah menata sedemikian rupa sehingga ibu - ibu hamil yang ada di wilayah kerja UPT Puskesmas Tarusan bersalin di Fasyankes.
Penulis: Emmi