Wakil Bupati Pesisir Selatan, Risnaldi Ibrahim, membuka Pertemuan Advokasi dan Koordinasi Tim Pembina Posyandu Kabupaten Pesisir Selatan pada Kamis (28/8/2025) di Hannah Hotel Syariah, Painan. Acara ini turut dihadiri Ketua Pembina Posyandu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, para kepala OPD, Tim Pembina Posyandu, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya. Dalam sambutannya, Risnaldi menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta yang dinilainya sebagai bukti komitmen bersama dalam mewujudkan peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat dalam wadah posyandu. “Seluruh anggota tim pembina posyandu tingkat Kabupaten Pesisir Selatan diharapkan dapat menjalankan tugas dan bekerja dengan baik serta mendukung visi Bupati Hendrajoni dan Wakil Bupati Risnaldi Ibrahim dalam mewujudkan visi Pesisir Selatan Maju, Tumbuh, dan Berkelanjutan,” ujarnya. Risnaldi menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu, pemerintah daerah diamanatkan untuk memfungsikan posyandu sebagai wadah pemberdayaan masyarakat yang ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat di tingkat desa atau nagari. Selama ini, keberadaan posyandu baru dimanfaatkan oleh layanan dasar bidang kesehatan, khususnya bagi ibu hamil, bayi, dan balita. Ke depan, posyandu diharapkan dapat menjadi sarana bagi pemenuhan enam layanan dasar lainnya, yakni bidang pendidikan, bidang sosial, bidang perumahan dan permukiman, bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan bidang pekerjaan umum. Ia menambahkan, kolaborasi yang cukup baik telah dilakukan lintas sektor dalam pengelolaan posyandu dengan melibatkan pemerintah nagari, tim penggerak PKK nagari, puskesmas, serta organisasi perangkat daerah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan ibu hamil, serta kesehatan dan status gizi bayi dan balita. “Kami mengharapkan agar setiap perangkat daerah optimal dalam mewujudkan visi dan misi kepala daerah yang termaktub dalam lima program pro rakyat, yaitu Nagari Sehat, Nagari Pandai, Nagari Mangaji, Nagari Kanyang, dan Nagari Sejahtera. Setiap perangkat daerah harus memiliki kontribusi dan memberikan kinerja terbaiknya,” tegas Risnaldi. Ia menutup sambutannya dengan mengucapkan selamat mengikuti kegiatan pertemuan advokasi dan koordinasi tim pembina posyandu, serta berharap pertemuan ini menghasilkan rumusan yang membawa Pesisir Selatan ke arah yang lebih baik. Sementara itu, Ketua Panitia yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan, Agustina Rahmadani, menyampaikan laporan terkait latar belakang kegiatan. Ia menjelaskan, Permendagri Nomor 13 Tahun 2014 tentang Posyandu merupakan regulasi yang dikeluarkan untuk memperkuat kelembagaan dan mengoptimalkan fungsi posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, Permenkes Nomor HK.01.07/MENKES/2015/2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer mendorong akses layanan kesehatan yang promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif pada setiap fase kehidupan secara komprehensif dan berkualitas bagi masyarakat. Menurut Agustina, kegiatan ini juga mendukung program pro rakyat yang dijalankan oleh Bupati Hendrajoni dan Wakil Bupati Risnaldi Ibrahim, yaitu Nagari Sehat, Nagari Kanyang, Nagari Pandai, Nagari Mangaji, dan Nagari Sejahtera. Program tersebut didukung melalui DIPA Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2025. Adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan koordinasi antara Tim Pembina Posyandu, pemerintah daerah, dan stakeholder lainnya dalam pembinaan posyandu; meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat melalui posyandu; serta mengoptimalkan peran posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa yang berperan dalam meningkatkan kesehatan masyarakat. Wakil Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Pesisir Selatan Oktarina Risnaldi menegaskan, posyandu tidak hanya berfokus pada pelayanan kesehatan semata, tetapi juga mencakup enam bidang pelayanan terpadu sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Pertemuan Advokasi dan Koordinasi Tim Pembina Posyandu di Hannah Syariah Hotel, Kamis (28/8/2025). Oktarina menyebutkan enam bidang pelayanan posyandu berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), serta sosial. “Semua unsur harus mengambil peran dalam enam bidang ini. Posyandu tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi harus menghasilkan aksi nyata. Tiga bulan ke depan sudah harus terlihat perubahan, dan dalam waktu dekat kita akan melaksanakan langkah konkret,” tegasnya. Ia menambahkan, tujuan dari strategi transformasi posyandu dengan pelayanan enam bidang SPM tersebut sejalan dengan cita-cita bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yakni memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Strategi itu mencakup penyatuan persepsi dan peningkatan pemahaman masyarakat, pengembangan layanan, peningkatan kapasitas pengurus dan kader, penguatan sarana-prasarana, penataan kelembagaan, pemantapan koordinasi kebijakan, serta penguatan pendanaan. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Selatan, Agustina Rahmadani, menyampaikan bahwa peserta pertemuan sepakat menindaklanjuti arahan tersebut dengan sejumlah langkah aksi. Pertama, DPMDPPKB akan mensosialisasikan SK Tim Pembina Posyandu kepada seluruh anggota serta melakukan pengukuhan pada Jambore PKK September 2025. Kedua, akan ditetapkan lokasi nagari sebagai pilot project posyandu percontohan. Setelah itu, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan pendataan sesuai bidangnya. Ketiga, DPMDPPKB memfinalkan format kelembagaan posyandu sebagai pedoman implementasi sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2024. Keempat, OPD pengampu SPM akan menyusun rencana aksi implementasi posyandu yang disesuaikan dengan program serta anggaran masing-masing, dan selaras dengan lima program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan. Rencana tersebut wajib diserahkan paling lambat 4 September 2025 kepada Ketua dan Wakil Ketua Tim Pembina Posyandu. Dengan kesepakatan itu, pemerintah daerah bersama seluruh unsur terkait diharapkan dapat memperkuat peran posyandu sebagai pusat layanan terpadu, yang bukan hanya menyehatkan masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan secara menyeluruh. Kegiatan dilaksanakan dengan metode tatap muka, pemberian materi, serta sesi tanya jawab. Materi yang dibahas mencakup strategi kebijakan dalam penguatan kelembagaan dan implementasi layanan enam bidang sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2014, serta tugas dan fungsi Tim Pembina Posyandu. Selain itu, juga dibahas pelaksanaan Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP) serta perencanaan dan penganggaran menuju Posyandu ILP. Narasumber berasal dari Tim Pembina Posyandu, Bappeda Litbang, DPMDPPKB, dan Dinas Kesehatan. Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan lahir rumusan strategis yang mampu memperkuat peran posyandu sebagai pusat layanan dasar masyarakat, sekaligus mempercepat terwujudnya kesejahteraan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Pesisir Selatan
Penulis: myarsih icit